![]()
sisipandang.com – Setiap musim kemarau tiba, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi. Namun, menurut mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, yang hingga kini belum jelas adalah siapa sebenarnya yang bertanggung jawab. Hal itu disampaikan MS Kaban dalam perbincangan di sesi JUST TALKS Jurnal Politik TV terkini.
“Ketika kita bicara tentang kebakaran hutan hari ini, saya tidak melihat siapa yang bertanggung jawab,” ujar Kaban.
Lahan Siapa yang Terbakar?
Kaban mempertanyakan status lahan yang terbakar: apakah lahan masyarakat, lahan korporasi, lahan pemerintah daerah yang belum berizin, atau lahan yang dikuasai perusahaan melalui konsesi.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem kehutanan Indonesia dikenal konsep pelepasan kawasan dan kawasan pemanfaatan. Ketika suatu kawasan sudah dilepas, statusnya tidak lagi menjadi hutan. “Seketika itu sudah lepas, lalu siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Pencopotan Pejabat dan Anggaran BNPB
Kaban juga menyinggung kebijakan mencopot Kapolda dan Pangdam yang wilayahnya mengalami kebakaran. Ia mempertanyakan efektivitasnya. “Sudah berapa Kapolda dan Pangdam yang dicopot gara-gara kebakaran ini?” ujarnya. Menurutnya, pertanyaan itu ia ajukan semata-mata untuk mengkritisi siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
Soal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kaban mengatakan lembaga itu memang terlibat dalam penanganan, tetapi ia menyebut kabar bahwa anggarannya dikorupsi.
Belajar dari Manggala Agni dan Era SBY
Kaban mengenang masa lalu ketika Manggala Agni dan SPORC berada di bawah koordinasi Kementerian Kehutanan. Menteri cukup menginstruksikan, dan mereka langsung beroperasi di lapangan.
Kebakaran, kata Kaban, juga terjadi pada masanya. Ia mencontohkan awal pemerintahan Presiden SBY ketika kebakaran terjadi sangat besar. Presiden langsung memerintahkan agar masalah diselesaikan. Di bawah koordinasi menteri yang saat itu dijabat Aburizal Bakrie, pemerintah menyewa pesawat dari Rusia yang mampu mendarat dan menyedot air untuk menyiram titik api, sehingga kebakaran tidak meluas. Namun, ia mengakui langkah itu sifatnya kondisional.
Desak BAKOM Umumkan Titik Api dan Pemegang Konsesi
Kaban menegaskan bahwa karhutla terjadi setiap musim kemarau, sehingga komunikasi publik harus jelas. Ia menilai hal itu menjadi tugas Bakom. Badan tersebut, katanya, harus terus mengumumkan titik-titik hutan yang terbakar dan luas area yang terbakar.
Tidak hanya itu, Bakom juga harus menyampaikan siapa pemegang konsesi di titik-titik tersebut. “Kalau memang pemegang konsesi tidak bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan, cabut perizinannya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pencabutan izin memang bukan kewenangan Bakom, tetapi setidaknya komunikasi kepada publik harus transparan: di koordinat mana kebakaran terjadi dan siapa pemiliknya.
Lahan Masyarakat: Hati-hati
Untuk lahan milik masyarakat, Kaban mengingatkan agar pemerintah berhati-hati. Sejak era SBY, katanya, sudah ada kesepakatan antara LSM dan masyarakat bahwa pembakaran lahan di bawah dua hektar milik masyarakat diperbolehkan dan diatur dalam peraturan daerah (perda).
Namun ia mengingatkan, jika jumlahnya mencapai 10.000 titik masing-masing dua hektar, dampaknya tetap sangat besar. Ia menyebut tensi publik pun sempat meningkat ketika isu perda tersebut mengemuka. “Itu faktanya,” ujarnya.
Solusi: Pemerintah Bantu Biaya Pembersihan Lahan
Menurut Kaban, jika tidak ingin ada kebakaran lahan, maka api tidak boleh ada sama sekali. Caranya, pemerintah harus membantu masyarakat membersihkan lahan tanpa membakar.
Ia memaparkan bahwa membersihkan lahan dengan membakar hanya membutuhkan biaya sekitar Rp600.000 per hektare, sedangkan jika ditebang atau diimas, biayanya bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hektare.
“Kalau pemerintah betul-betul tidak mau ada api, buat peraturan tidak boleh membersihkan lahan dengan cara membakar, tapi pemerintah bantu biayanya, Rp2 sampai 3 juta per hektare. Berani apa tidak? Ada enggak duitnya?” tantang Kaban. | Sumber : Youtube Channel Jurnal Politik TV



Recent Comments