![]()
sisipandang.com – Derit Pintu di Malam Senin. Ada pintu yang tak pernah benar-benar terkunci. Ia hanya menunggu seseorang cukup keras kepala untuk mengetuknya. Senin malam, 21 September 2026, pintu itu berderit.
Mahkamah Konstitusi menyidangkan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Hampir dua tahun setelah sumpah jabatan diucapkan. Menurut perhitungan KPU, permohonan itu diajukan 905 hari setelah tenggat yang ditentukan. Sembilan ratus lima hari. Dalam kalender prosedur, angka itu adalah tembok.
Tetapi dalam kalender konstitusi, sebuah pertanyaan hukum tidak selalu mati hanya karena jam prosedur telah berdentang.Di atas kertas, perkara semacam ini semestinya mudah berhenti di meja kepaniteraan: terlambat, selesai.
Tetapi perkara ini justru diregistrasi, diperiksa terbuka, dan ditangani dengan hukum acara khusus yang diterbitkan Mahkamah. Putusan sela dijadwalkan dibacakan pada 28 September 2026.
Jika perkara dilanjutkan, pembuktian akan masuk ke ruang sidang pada 29 September hingga 1 Oktober. Maka pertanyaannya kini bukan lagi apakah pintu itu terbuka. Pintu sudah terbuka.
Pertanyaannya: beranikah Mahkamah melangkah melewatinya, atau hanya berdiri di ambang, menatap cahaya dari seberang?
Engsel yang Pernah Digeser
Konstitusi menulis syarat dengan tinta yang tidak luntur. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyerahkan pengaturan syarat lebih lanjut kepada undang-undang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kemudian menjawabnya melalui Pasal 169 huruf r: calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Itu bukan ornamen administrasi. Itu adalah pagar sebelum kekuasaan diserahkan. Namun konstitusi juga memasang gembok. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menempatkan perselisihan hasil pemilu dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pasal 475 UU Pemilu memberi batas waktu pengajuan keberatan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Setelah pelantikan, konstitusi menyediakan pintu yang berbeda. Pasal 7A dan Pasal 7B membuka mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila, antara lain, terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Jalurnya bukan lagi sengketa hasil biasa, melainkan DPR–MK–MPR.
Di atas tiga lapis persoalan itulah KPU membangun keberatannya: terlambat, salah forum, dan bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi di sinilah sejarah yurisprudensi mulai berbicara.
Mahkamah sendiri pernah menggeser engsel.
Dalam perkara Sabu Raijua, Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, persoalan kewarganegaraan calon berujung pada diskualifikasi. Dalam perkara Pesawaran, Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah mendiskualifikasi calon bupati karena tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Pesannya jelas: syarat calon bukan selalu persoalan administratif yang berada di luar jangkauan sengketa hasil.
Tetapi konteksnya juga harus jujur disebutkan. Kedua perkara itu berada dalam rezim Pilkada, dengan objek, tahapan, dan konsekuensi yang tidak identik dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Karena itu, perkara sekarang bukan sekadar mengulang preseden. Tapi sedang menguji seberapa jauh preseden itu dapat dibawa ke tingkat republik.
Bahasa Tubuh Mahkamah
Hakim tidak berpidato sebelum memutus. Tetapi pertanyaan mereka adalah bahasa tubuh sebuah lembaga. Dan dalam sidang perkara ini, bahasa tubuh itu penting dan menarik untuk dibaca sampai ke “tulang sumsum” hukum konstitusi.
Pertama, Mahkamah tidak menutup pintu pada tahap awal. Perkara yang dipersoalkan tenggat waktunya hampir dua tahun tetap diregistrasi dan diperiksa. Mahkamah bahkan telah menetapkan tahapan persidangan berikutnya melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Tentu, registrasi dan penjadwalan bukan pengakuan bahwa Mahkamah pasti berwenang. Hukum acara sendiri menegaskan bahwa penetapan tahapan tidak otomatis berarti Mahkamah telah memutus persoalan kewenangan, kedudukan hukum, tenggat, objek, maupun pokok perkara. Tetapi satu hal tetap penting: Mahkamah memilih untuk mendengar sebelum menutup.
Kedua, pertanyaan hakim menukik ke jantung materi. Pertanyaan dengan vibes pembuktian. Dalam sidang 23 September, persoalan verifikasi syarat pendidikan dan dasar aturan yang digunakan KPU menjadi bagian dari pemeriksaan. Bahkan norma dalam PKPU mengenai bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri ikut dipertanyakan.
KPU sendiri mempertahankan posisi bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa proses, bukan sengketa hasil. KPU juga menyebut persoalan itu berkaitan dengan mekanisme lain, termasuk isu pemberhentian setelah pelantikan.
Inilah benturan sebenarnya. Bukan semata-mata soal selembar dokumen. Melainkan soal di pintu mana hukum harus memeriksa dokumen itu.
Ketiga, ada jejak yurisprudensi yang tidak bisa dihapus begitu saja. Dalam Putusan 145/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah menyatakan bahwa pemenuhan syarat calon bukan peristiwa hukum yang bersifat einmalig—bukan sesuatu yang terjadi sekali lalu selesai untuk selamanya. Tetapi membaca pertanyaan hakim bukan identik membaca putusan.
Bahasa tubuh bukan amar. Karena itu, yang dapat dikatakan sekarang hanyalah: Mahkamah sedang membuka ruang untuk menguji persoalan ini lebih dalam. Bukan bahwa Mahkamah telah menentukan jawabannya.
Syarat Adalah Napas, Bukan Karcis
Syarat jabatan bukan karcis peron yang dibuang setelah kereta berangkat. Syarat calon adalah bagian dari legitimasi jabatan itu sendiri. Dalam Putusan 145/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah menolak pandangan bahwa pemenuhan syarat calon merupakan peristiwa hukum einmalig.
Syarat calon tidak serta-merta menjadi tidak relevan hanya karena seseorang telah melewati satu tahapan pencalonan.
Di sinilah “pedang” perkara sekarang ini menemukan titik tajamnya. Jika suatu syarat memang merupakan syarat konstitutif untuk menjadi calon, maka pertanyaannya tidak berhenti pada: “Apakah dokumen itu pernah diserahkan?”
Pertanyaan yang lebih dalam adalah: “Apakah syarat hukumnya benar-benar pernah terpenuhi?” Keduanya berbeda. Dokumen adalah alat bukti. Syarat adalah keadaan hukum. Dan verifikasi adalah jembatan antara keduanya.
Karena itu, bila sejak awal suatu syarat ternyata tidak pernah terpenuhi, problem hukumnya bukan sekadar keterlambatan administrasi. Ia menyentuh validitas keputusan yang menjadikan seseorang memenuhi syarat sebagai calon.
Namun di sinilah pisau itu menjadi bermata dua. Semakin kuat dalil bahwa syarat melekat pada jabatan, semakin besar pula pertanyaan mengenai forum yang tepat setelah pelantikan.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 secara eksplisit menyediakan mekanisme konstitusional ketika Presiden dan/atau Wakil Presiden dinilai tidak lagi memenuhi syarat.
Maka jalannya dapat dibaca sebagai dua pintu dengan satu persoalan hukum:
Pintu pertama: Mahkamah.
Pokok persoalannya adalah apakah penetapan hasil Pemilu dapat dipertahankan apabila sejak tahap pencalonan terdapat cacat fundamental pada pemenuhan syarat calon.
Pintu kedua: Pasal 7B.
Jika persoalan itu ditempatkan sebagai persoalan status jabatan setelah pelantikan, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Dua pintu itu tidak identik. Tetapi keduanya berangkat dari satu pertanyaan yang sama: Apakah seseorang yang tidak memenuhi syarat hukum dapat memperoleh dan mempertahankan jabatan konstitusional?
Tembok, Celah, dan Arah Angin. Jujur saja: tembok masih tegak.
Pertama, waktu.
Perkara ini diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024, sementara Pasal 475 UU Pemilu memberikan tenggat tiga hari.
Kedua, forum.
KPU berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses, sedangkan persoalan setelah pelantikan berkaitan dengan mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Ketiga, konsekuensi konstitusional.
Presiden dan Wakil Presiden memang dipilih dalam satu pasangan berdasarkan Pasal 6A UUD 1945. Tetapi setelah pelantikan, UUD juga mengatur secara tersendiri keadaan ketika salah satu jabatan mengalami kekosongan melalui Pasal 8.
Artinya, pasangan dipilih bersama. Tetapi konstitusi mengenal kemungkinan bahwa nasib kedua jabatan itu kemudian tidak selalu identik. Di situlah tembok kedua memiliki celah.
Maka arah perkara ini belum dapat disebut sebagai putusan. Tetapi ada beberapa jalur hukum yang dapat dibaca.
Pertama, putusan sela menghentikan perkara.
Mahkamah dapat menerima keberatan mengenai kewenangan, tenggat, kedudukan hukum, atau objek perkara.
Jika itu terjadi, pintu PHPU tertutup. Tetapi pertanyaan mengenai substansi syarat pendidikan tidak otomatis menjadi tidak pernah ada.
Kedua, perkara dilanjutkan ke pembuktian.
Ini berarti Mahkamah memilih untuk melihat lebih jauh fakta dan dasar hukum yang menjadi sengketa.
Pada tahap inilah dokumen, proses verifikasi, dasar penerbitan aturan, serta hubungan antara syarat calon dan keputusan KPU akan diuji dengan bukti.
Ketiga, Mahkamah menemukan persoalan konstitusional tetapi berhati-hati mengenai akibat hukumnya.
Ini mungkin menjadi wilayah paling menarik. Mahkamah dapat saja membangun pertimbangan yang kuat mengenai pentingnya syarat calon dan kualitas verifikasi, tetapi tetap berhati-hati menentukan konsekuensi karena adanya persoalan tenggat, forum, serta fakta bahwa jabatan telah berjalan.
Dalam skenario seperti itu, perkara ini tetap dapat meninggalkan warisan hukum bagi Pemilu berikutnya.
Standar verifikasi dapat menjadi lebih ketat. Dokumen tidak cukup hanya ada. Dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan asal-usul dan keabsahannya. Dan verifikasi tidak boleh berhenti pada formalitas meja. Di Sini Perkara Ini Menjadi Lebih Besar daripada Ijazah
Perkara ini sebenarnya bukan hanya tentang ijazah. Bahkan tentang siapa yang menjaga pintu masuk kekuasaan. KPU adalah penjaga pertama. Bawaslu adalah pengawasnya. Partai politik adalah pengusul.
Mahkamah adalah penjaga konstitusi ketika sengketa sampai ke meja pengadilannya.
Jika sebuah syarat konstitusional ternyata tidak diverifikasi secara memadai, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada orang yang dokumennya diperiksa.
Yang bergerak ke seluruh rantai kelembagaan. Siapa memeriksa? Dengan standar apa? Berdasarkan dokumen yang mana? Apakah surat keterangan cukup?
Kapan verifikasi dianggap selesai? Dan yang paling penting: siapa yang bertanggung jawab apabila ternyata syarat yang menjadi dasar lahirnya sebuah jabatan tidak pernah benar-benar terpenuhi?
Di sinilah perkara ini dapat menjadi preseden. Bukan karena siapa yang duduk di kursi. Melainkan karena standar apa yang kelak digunakan untuk menentukan siapa yang boleh duduk di sana.
Utang yang Ditagih Sejarah
Ada ironi besar dalam perkara ini. Mahkamah Konstitusi sendiri pernah menjadi bagian penting dari perubahan lanskap syarat pencalonan melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kini Mahkamah berhadapan dengan konsekuensi dari ruang hukum yang pernah disentuhnya. Tetapi saya tidak akan menyebutnya sebagai utang dalam arti kewajiban hukum yang sudah pasti.
Lebih tepat menyebutnya utang sejarah konstitusional: sebab setiap putusan besar meninggalkan konsekuensi yang suatu hari mungkin kembali mengetuk pintu lembaga yang melahirkannya. Dan hari itu mungkin sedang datang. Yang diuji di ruang sidang bukan sekadar selembar ijazah.
Kertas bisa lusuh. Dokumen bisa diperdebatkan. Surat keterangan bisa ditafsirkan. Tetapi legitimasi jabatan tidak boleh dibangun dari sesuatu yang secara hukum ternyata tidak pernah ada.
Sebab di situlah masalahnya berubah. Dari dokumen menjadi legitimasi. Dari legitimasi menjadi mandat. Dan dari mandat menjadi kedaulatan rakyat. Rumah kekuasaan boleh megah. Tetapi fondasinya harus sah. Jika fondasinya bermasalah, pertanyaan konstitusional tidak akan hilang hanya karena penghuni rumah sudah lama tinggal di dalamnya.
Ia akan tetap mengetuk. Pelan. Teratur. Dan suatu hari, mungkin lebih keras.
Karena itu, putusan 28 September 2026 bukan sekadar soal apakah perkara ini lanjut atau berhenti. Tetapi adalah ujian tentang bagaimana Mahkamah memperlakukan batas antara kepastian hukum dan kebenaran konstitusional. Kepastian hukum membutuhkan batas. Tetapi konstitusi juga membutuhkan kebenaran.
Tugas Mahkamah adalah menemukan titik tempat keduanya tidak saling membunuh. Kolom ini tidak mendahului hakim. Disusun hanya membaca arah angin dari meja sidang. Dan arah angin itu mengatakan satu hal: Pintu sudah terbuka.
Kini sejarah menunggu apakah Mahkamah akan melangkah masuk. Atau menutupnya kembali. Hukum bukan hanya pasal. Hukum adalah nurani yang bernalar. Tabik. | Penulis – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia; Sekjen PP IKA USU.



Recent Comments