BerandaOPINIIjazah Gibran dan Pasal "Perbuatan Tercela"

Ijazah Gibran dan Pasal “Perbuatan Tercela”

Loading

sisipandang.com – Jika di tahap pembuktian hari ini, 30 September 2026, MK menemukan bukti fakta hukum bahwa benar Gibran tidak tamat SLTA atau sederajat, temuan itu sekaligus menunjukkan adanya “perbuatan tercela” yang bisa menjadi alasan konstitusional pemberhentian Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut perbuatan tercela sejajar dengan pengkhianatan, korupsi, dan penyuapan. Bedanya, empat alasan lain punya rumusan pidana yang jelas. Perbuatan tercela hanya bertumpu pada ukuran kepatutan. Undang-undang menyebutnya perbuatan yang merendahkan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Partai Ummat bersama Denny Indrayana dan 10 pemohon lain menggugat lewat perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka menilai Gibran tidak memenuhi syarat minimal tamat SLTA dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. KPU membantah: dokumen Gibran sudah diverifikasi dan memenuhi syarat. KPU juga berpendapat, setelah pelantikan, jalurnya bukan PHPU, melainkan pemakzulan lewat Pasal 7A dan 7B atas usul DPR.

Di sinilah ujiannya. Jika terbukti, ada dua pintu konstitusional. Pertama, Wapres dinilai tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Kedua, perbuatan tercela, terutama bila terbukti ada unsur kesengajaan, misalnya memakai dokumen yang tidak benar. Pintu kedua paling sulit karena ukurannya paling kabur. Namun karena kabur itulah MK punya ruang menafsirkannya.

Ada satu batas yang harus jujur disebut. Pasal 7B mengatur bahwa MK memutus pendapat DPR. Artinya, pemberhentian tetap butuh usul DPR dan keputusan akhir MPR, tidak otomatis lahir dari temuan MK dalam sidang PHPU.

Putusan akhir belum ada. Menurut jadwal yang diberitakan, putusan dibacakan 5 Oktober 2026. Yang sudah pasti: MK tidak menutup pintu sejak awal dan memilih masuk ke pembuktian.

Karena itu pertanyaannya sederhana. Kalau bukti terbukti, beranikah MK memberi makna pada dua kata yang selama ini hanya tertulis di konstitusi: “perbuatan tercela”? Ini bahan menarik untuk dibahas di JUST TALKS edisi berikutnya |

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments