![]()
sisipandang.com – Malam yang berdetak keras. Sebelum dibuka berkas. Selasa malam itu, Jakarta basah oleh sisa gerimis. Di Medan Merdeka Barat, gedung berpilar itu berdiri seperti biasa. Tenang. Terlalu tenang untuk bangunan yang esok malam akan memikul pertanyaan paling berat di republik ini.
Lampu di lantai atas masih menyala. Saya tidak tahu siapa yang lembur. Mungkin panitera. Mungkin petugas kebersihan. Mungkin juga tidak ada siapa-siapa, hanya lampu yang lupa dimatikan.
Tapi saya tahu satu hal. Hari itu, Rabu, 30 September 2026, pukul tujuh malam, sembilan orang berjubah hitam akan duduk di kursi tinggi. Di hadapan mereka ada perkara bernomor satu. Nomor kecil. Taruhannya besar.
Perkara itu datang terlambat 905 hari. Begitu kata KPU. Dalam hukum acara, 905 hari adalah kuburan. Tapi Mahkamah tidak menguburnya. Mahkamah justru mengirim undangan: datanglah, bawa saksimu, bawa ahlimu, bawa buktimu.
Saya pernah membaca banyak novel pengadilan. Dalam novel, momen seperti ini biasanya ditandai hujan, telepon berdering tengah malam, dan seorang pengacara muda yang tidak bisa tidur. Malam ini tidak ada telepon berdering. Tapi saya yakin, di beberapa rumah di Jakarta, ada yang tidak bisa tidur.
Ijazah yang Dibungkus Plastik Kresek
Di kampung-kampung kita, ijazah bukan kertas. Tapi: pusaka. Saya membayangkan seorang ibu di pesisir. Anaknya baru tamat SMA. Ijazah itu dibungkus plastik bening, lalu plastik kresek, lalu disimpan di bawah tumpukan kain dalam lemari kayu yang pintunya sudah miring. Kalau banjir datang, yang pertama diselamatkan bukan televisi. Namun Ijazah.
Sebab ibu itu tahu. Tanpa selembar kertas itu, anaknya tidak bisa mendaftar jadi satpam. Tidak bisa ikut tes perawat. Tidak bisa melamar jadi pegawai honorer di kantor desa. Negara ini sangat tertib soal ijazah, terutama kepada orang kecil.
Anak itu tamat dengan cara yang sederhana dan melelahkan: tiga tahun berjalan kaki, ujian yang diawasi ketat, nilai yang ditulis tangan guru yang gajinya tak seberapa. Tidak ada jalan pintas. Tidak ada surat keterangan yang terbit dalam sehari.
Itulah mengapa perkara di Medan Merdeka Barat ini bukan perkara elite. Ia analog perkara ibu itu. Perkara lemari kayu itu. Perkara plastik kresek itu.
Pertanyaannya sederhana, dan ibu itu pasti mengerti: apakah syarat yang berlaku untuk anakku, berlaku juga untuk orang yang memimpin anakku?
Ikuti Kertasnya
Dalam setiap perkara besar, kata para pengacara tua, ada satu nasihat yang tak pernah basi: ikuti kertasnya. Bukan orangnya. Bukan pidatonya. Kertasnya.
Kertas dalam perkara ini bernomor 9149/D.D1/KP/2019. Surat keterangan penyetaraan. Terbit pada Agustus 2019, menjelang musim Pilkada Solo. Isinya, menurut catatan yang dibuka Komisi Informasi Pusat: pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, tahun 2006, dinyatakan setara lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Setara SMK.
Perhatikan itu dengan mata awas. SMK disebut terang dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Jadi di atas kertas, semuanya beres. Di atas kertas.
Tapi oh tapi masalahnya ada di bawah kertas. Pemohon mendalilkan surat itu diajukan dan selesai pada hari yang sama. Padahal, katanya, layanan serupa lazimnya paling cepat lima hari kerja. Pemohon juga mendalilkan tak pernah jelas ijazah, sertifikat, atau diploma apa yang menjadi alasnya.
Lalu KPU, penjaga gerbang itu, mengaku di persidangan: mereka bersandar pada surat keterangan itu, tanpa mengecek langsung ke sumbernya.
Bawaslu, pengawas gerbang, mengaku tak diberi akses ke berkas.
Penjaga tidak memeriksa. Pengawas tidak diizinkan melihat. Dan di tengah sidang, seorang hakim bercerita pernah kursus bahasa Inggris tiga minggu di lembaga yang sama. Kalimatnya pendek. Ruang sidang sunyi sejenak. Tidak ada yang menulis “plot twist” di papan tulis. Tapi semua yang hadir mencatatnya di kepala.
Surat penyetaraan hanya sekuat ijazah yang disetarakannya. Itulah pertanyaan yang akan diketuk pelan-pelan, Rabu malam nanti: apa yang sebenarnya disetarakan?
Sembilan Kursi, Dua Pintu
Sembilan kursi itu tinggi. Sengaja dibuat tinggi. Supaya yang duduk di sana ingat: mereka dilihat dari bawah oleh seluruh republik.
Di hadapan mereka ada dua pintu. Pintu pertama berlabel kepastian hukum. Di baliknya ada ruangan yang nyaman. Tenggat tiga hari. Kedudukan hukum. Pasal 7A dan 7B yang menunjuk ke DPR. Ruangan itu rapi, terang, dan aman. Hakim yang masuk ke sana tidak akan dicaci siapa pun yang berkuasa.
Pintu kedua tidak berlabel. Di baliknya ada lorong panjang menuju ruang arsip. Di ujung lorong ada lemari. Di dalam lemari, mungkin, ada berkas permohonan penyetaraan tahun 2019. Tak ada yang tahu isinya utuh atau kosong. Itulah yang membuat lorong itu menakutkan.
Mahkamah sudah memilih melangkah satu kaki ke lorong itu. Mahkamah tidak membacakan putusan sela. Malah memanggil saksi dan ahli. Seorang mantan Ketua MK mengingatkan, perkara yang masuk pembuktian tetap bisa berakhir tidak dapat diterima. Benar. Satu kaki masih bisa ditarik kembali.
Tapi saya punya firasat, dan ini firasat seorang advokat yang terlalu lama duduk di bangku kayu ruang sidang: bahwa hakim yang sudah mencium bau arsip jarang kembali tanpa membuka lemarinya.
Karena Mahkamah pernah membuka pintu lain. Pintu pencalonan itu sendiri dibuka lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023. Lembaga yang pernah menerobos untuk membuka jalan, kini ditanya apakah berani memeriksa jalan yang sama.
Dalam novel pengadilan, di titik seperti inilah pembaca berhenti membalik halaman dan menahan napas.
Lemari Kayu dan Lemari Arsip
Saya kembali membayangkan ibu di pesisir itu. Malam ini dia mungkin sudah tidur. Dia tidak tahu ada sidang di Jakarta. Dia tidak kenal istilah nietig ab initio, tidak pernah membaca Pasal 24C. Yang dia tahu hanya lemari kayu dengan pintu miring, dan selembar ijazah dalam plastik kresek.
Tapi Rabu malam, di Jakarta, ada lemari lain yang akan diketuk. Lemari arsip negara. Kalau isinya utuh, biarlah perdebatan panjang ini berakhir dengan terhormat. Tidak ada yang kalah. Republik justru menang, karena keraguan telah dijawab dengan terang. Kalau isinya kosong, tidak ada tenggat yang cukup panjang, tidak ada kursi yang cukup tinggi, tidak ada stabilitas yang cukup mahal untuk menyembunyikannya.
Sebab ijazah ibu itu dan ijazah para pemimpinnya ditulis dalam bahasa yang sama. Bahasa syarat. Bahasa keadilan. Bahasa yang tidak mengenal jalan pintas.
Rabu malam, pukul tujuh. Lampu ruang sidang akan menyala. Semoga lampu ruang arsip juga. Arsip itu milik negara sedang diajak bicara ke MK, akankah masuk kriteria perbuatan tercela? Hukum bukan hanya pasal budiman, tetapi nurani yang bernalar tegak. Esai ini adalah sketsanya. Tabik. | Penulis – Founder Masyarakat Konstitusi Indonesia



Recent Comments