![]()
sisipandang.com – Di ruang sidang MK Rabu malam (30/9), satu pertanyaan menggantung: siapa yang menyelipkan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023?
Pasal itu adalah pengecualian bukti kelulusan SMA. Menurut I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU yang bersaksi di bawah sumpah, pasal semacam itu tidak pernah ada dalam pemilu mana pun sejak 2004. Tidak di pileg, tidak di DPD, tidak di pilkada, tidak di pilpres sebelumnya. Ia baru muncul di Pilpres 2024. Titi Anggraini mencatat PKPU itu diundangkan 13 Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka. Materi pengecualiannya, katanya, tidak pernah diuraikan saat KPU memaparkan di DPR.
Syarat pendidikan itu sama untuk presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Hanya satu kursi yang mendapat jalan pintas. Bivitri Susanti menyebut penerima manfaatnya hanya satu orang. Pertanyaannya sederhana: aturan dibuat untuk siapa?
Bagian yang paling mengusik justru kesaksian soal prosedur. Putu menjelaskan setiap draf PKPU melewati sinkronisasi di KPU, konsultasi di DPR, dan harmonisasi di Kementerian Hukum, dan setiap tahap berujung paraf serta tanda tangan. Maka dokumen itu pasti ada. Pasal ini lahir di tahap mana, atas perintah siapa, dan di mana jejak parafnya? Sejauh ini yang terlihat hanyalah pasal yang tiba-tiba ada.
Itulah sebabnya para ahli menolak menyempitkan perkara ini menjadi soal ijazah. Ini soal kejujuran dan keadilan, mahkota pemilu menurut Yance Arizona. Ia mengingatkan Pasal 22E UUD 1945 tidak berhenti berlaku saat pelantikan. Aturan yang dibelokkan sebelum hari pencoblosan adalah kecurangan termurah dan paling sulit ditangkap, kata Titi.
Para hakim tidak mengantuk malam itu. Arsul Sani menagih dasar kewenangan untuk membatalkan pelantikan dan memerintahkan MPR bersidang. Guntur Hamzah menanyakan sampai kapan sebuah kelalaian boleh dipersoalkan. Daniel Yusmic meminta ahli keluar dari frekuensi pemohon. Pertanyaan-pertanyaan itu sah dan berat.
Tetapi jawaban Bivitri tak kalah menohok. Kalau tidak ada forum untuk persoalan ketatanegaraan sebesar ini, apakah semua institusi harus diam? MK pernah menabrak pagar prosedur sendiri, dari Pasal 50 UU MK, pengujian Perpu, hingga KTP sebagai syarat memilih. Terobosan bukan barang haram bagi Mahkamah.
Karena itu pilihannya terang. MK bisa berlindung di balik tenggat dan legal standing, lalu membiarkan pasal siluman itu jadi preseden bagi PKPU-PKPU berikutnya. Atau MK memeriksa apa yang selama ini dihindari semua forum.
Kubu lawan punya argumen yang tidak boleh diabaikan. Termohon dan pihak terkait menegaskan Pasal 24C hanya memberi MK wewenang atas hasil pemilu. Pemohon bukan pasangan calon, dan tenggat sudah lewat. Pihak terkait menyebut Gibran memegang surat keterangan penyetaraan dan tidak memakai pasal pengecualian itu. Mereka juga menyoroti tidak hadirnya ahli pendidikan lintas negara di barisan pemohon.
Malam ini, Kamis (1/10), pukul 19.00 WIB, giliran mereka menjawab. KPU, pihak terkait, dan Bawaslu akan menghadirkan ahli dan saksi. Pihak terkait sudah menjanjikan dua ahli, satu untuk pendidikan luar negeri dan satu untuk tata negara. Publik layak menunggu apakah KPU sanggup menunjukkan dokumen berparaf yang membuktikan pasal itu lahir lewat jalur resmi, atau justru memperdalam teka-teki.
Masih ada pula tiga nama yang diminta pemohon untuk dipanggil: Gibran, Mendikdasmen, dan Menteri Hukum. Permintaan itu belum diputuskan Mahkamah. Dan hari ini, kebetulan, bertepatan dengan ulang tahun Gibran. Satu hari, satu ruang sidang, dan satu pertanyaan yang belum dijawab siapa pun: siapa yang menyelipkan pasal itu? |



Recent Comments