BerandaLINGKUNGANPASAL 33 BUTUH DIRIGEN

PASAL 33 BUTUH DIRIGEN

Loading

Saatnya Prabowo Hadirkan Menko Sumberdaya Alam

sisipandang.com – Masih segar dalam ingatan kita di musim hujan lalu, banjir bandang hebat menghantam hampir sepanjang pulau Sumatera. Belum lagi selesai menata kembali kehancuran akibat bencana banjir, kini di musim kemarau kita menyaksikan kebakaran hutan dan lahan: langit tertutup asap, warga sesak napas, gambut dan satwa ikut hangus.

Bencana terus berulang, menjadi siklus tahunan. Banjir jelas akibat hancurnya lahan konsesi hutan di hulu yang tak mampu lagi menjadi daerah resapan air. Lalu kini api pun menyala di atas konsesi yang dikuasai untuk berbagai kepentingan: perkebunan, hutan tanaman, maupun pertambangan.

Sementara itu, Presiden Prabowo ingin ekonomi kembali berpijak pada Pasal 33 UUD 1945. Pertanyaannya sederhana: bagaimana pasal itu dijalankan jika yang hancur diterjang banjir dan terbakar itu adalah sumberdaya alam kita sendiri, lalu tak ada satu pun pejabat yang bisa ditagih pertanggungjawabannya?

Banjir dan Api di Atas Konsesi, Tanggungjawab Siapa?
Banjir maupun api di atas konsesi memang belum otomatis membuktikan kesalahan korporasi pemegang konsesi lahan. Tetapi hukum tidak ambigu: UU Kehutanan menegaskan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerjanya. Maka api yang menyala di atas konsesi adalah pertanyaan pertanggungjawaban, bukan urusan cuaca. Begitu juga dengan banjir bandang.

Lalu siapa yang memastikan konsesi itu dijaga, diaudit, dan dihukum bila lalai? Izin terbit di satu meja, pengawasan di meja lainnya, dan penegakkan hukum di meja yang lain lagi. Izin tambang bertabrakan dengan kawasan hutan. Konsesi tumpang tindih dengan lahan warga. Reklamasi dijanjikan, jaminannya tak pernah jelas. Itu bukan kebetulan, itu desain. Selama tanggung jawab tersebar, ketika banjir menghantam dan api menyala semua pihak bisa saling menunjuk, dan tak ada yang bisa ditagih rakyat. Kekuasaan tanpa penagihan adalah undangan untuk kelalaian bernegara.

Konstitusi Menuntut Satu Napas
Ayat (3) Pasal 33 memerintahkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (4) menambahkan syaratnya: berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dua ayat, satu paket. Tidak ada pilihan antara mengejar kemakmuran atau menjaga alam. Yang ada hanya pilihan antara menjalankan konstitusi secara utuh atau secara separuh. Selama ini yang dikejar adalah ayat (3). Ayat (4) tertinggal, ditagih belakangan setelah banjir surut, api padam dan asap menipis.

Pemerintah sebenarnya sudah menyadari kebutuhan koordinasi. Kabinet Merah Putih lahir dengan tujuh menteri koordinator. Pada April 2026, Presiden melantik Hanif Faisol Nurofiq, mantan Menteri Lingkungan Hidup, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, jabatan baru untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, sementara Jumhur Hidayat ditunjuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup.

Langkah itu menunjukkan arah yang benar, tetapi ukurannya terlalu kecil untuk persoalan sebesar ini. Sumber daya alam bukan sub-urusan pangan. Ia adalah fondasi pangan, energi, industri, sekaligus keselamatan warga. Isu sebesar itu layak punya satu pemimpin politik di level Menko.

Mengapa Harus Menko?
Pertama, tanggung jawab politik yang jelas. Satu nama, satu kursi, satu alamat untuk menagih. Ketika api menyala di atas konsesi, izin bermasalah, atau reklamasi mangkrak, rakyat tahu siapa yang harus menjawab.

Kedua, kewenangan menyinkronkan. Konflik antara kehutanan, ESDM, ATR/BPN, dan lingkungan hidup tidak perlu menumpuk di meja Presiden. Menko bisa memutuskan lebih cepat, dan lebih terukur.

Ketiga, satu peta, satu data, satu kebijakan. Tata ruang menjadi panglima, bukan korban. Zona terlarang untuk tambang dan konversi, seperti hutan primer, gambut, dan hulu DAS, ditetapkan sekali dan berlaku untuk semua kementerian.

Syaratnya Tidak Boleh Ditawar
Menko semacam ini bisa menjadi penyelamat, bisa juga menjadi jalan tol. Jika tugasnya hanya mempercepat izin dan memangkas hambatan, hasilnya adalah pelemahan kontrol lingkungan atas nama efisiensi. Karena itu, ada tiga syarat:

  1. Mandat tertulis dan tegas, tidak tumpang tindih dengan Menko lain.
  2. Ukuran keberhasilan yang terbuka, bukan hanya angka produksi, tetapi juga hutan yang terjaga, lahan pascatambang yang dipulihkan, pemegang konsesi lalai yang ditindak, dan konflik agraria yang selesai.
  3. Pengawasan publik yang hidup, mulai dari akses data, partisipasi masyarakat adat dan warga sekitar hutan, hingga peran peradilan.

Mahkamah Konstitusi sudah mengingatkan: “dikuasai negara” bukan sekadar menerima setoran, melainkan merumuskan kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi, demi kemakmuran rakyat. Ukurannya rakyat, bukan korporasi.

Menambah jabatan memang bukan obat mujarab. Tanpa keberanian menegakkan hukum, Menko hanya menjadi kursi baru di kabinet yang sudah gemuk. Tetapi tanpa dirigen, orkestra Pasal 33 tidak akan pernah selaras. Yang terdengar hanya instrumen yang berebut nada.

Prabowo punya kesempatan menjawab satu pertanyaan sederhana: kalau banjir bandang hebat terjadi, kalau hutan terbakar, tambang berantakan, dan lingkungan tercemar, siapa pejabat yang harus dimintai pertanggungjawaban? Selama jawabannya “banyak pihak”, maka sebenarnya itu menunjukkan “tidak ada” jawaban. |

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments