BerandaBERITAKABAN KRITIK PROGRAM JAKARTA HIJAU: Pemprov Tak Serius..!

KABAN KRITIK PROGRAM JAKARTA HIJAU: Pemprov Tak Serius..!

Loading

sisipandang.com – Jakarta mengklaim sedang menjadi kota tangguh, rendah emisi, dan berkelanjutan. Tetapi pertanyaan paling sederhana tentang kota hijau ternyata belum bisa dijawab dengan meyakinkan: berapa banyak pohon yang ditanam, dan berapa luas ruang hijau yang benar-benar bisa dipakai warga?

Pertanyaan itu dilontarkan Dr. MS Kaban, Menteri Kehutanan 2004-2009, dalam kritik kerasnya terhadap Program Jakarta Hijau.

“Seberapa banyak pohon ditanam dan seberapa luas ruang terbuka hijau (RTH) yang benar-benar tersedia bagi warga,” tegas Kaban saat tampil pada Diskusi Publik “Green Economy City” MW Kahmi Jakarta Raya, Rabu (21/10) di kawasan Veldroom Rawamangun, Jakarta Timur.

Baginya, itulah ukuran paling mendasar. Dan di ukuran itulah, menurut Kaban, Pemprov DKI gagal. “Kelihatan memang, pemprov Jakarta tak serius dengan komitmen hijau yang amanatkan UU,” tegasnya.

Angka yang Bicara: 5,59 Persen

Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 29) mewajibkan RTH minimal 30 persen dari luas kota, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Kewajiban itu sudah berlaku hampir dua dekade.

Menurut laporan Wakil Gubernur pada April 2026, RTH Jakarta baru 3.703,56 hektare, atau 5,59 persen. Kaban membedah angka itu dengan sejumlah catatan:

Lambat. Dari sekitar 5,35 persen tahun lalu, RTH naik menjadi 5,59 persen per Juni 2026.

Kenaikannya kurang dari 0,3 poin persentase dalam setahun. “Dengan laju ini, 30 persen tidak akan tercapai dalam generasi mana pun,” demikian inti kritiknya.

Hitung-hitungan sederhana menguatkannya: dengan kecepatan sekitar 0,24 poin per tahun, butuh kira-kira satu abad untuk mencapai 30 persen.

Tenggat yang molor. Pemprov menargetkan 30 persen baru tercapai pada 2045, padahal mandat undang-undang berlaku sejak 2007.

Kesenjangan raksasa. Dengan luas Jakarta sekitar 662 km², 30 persen setara kira-kira 19.900 hektare. Artinya masih kurang sekitar 16.000 hektare.

Titik RTH justru menyusut. Data Pemprov mencatat 2.741 RTH pada 2022, lalu 2.735 (2023), 2.545 (2024), dan 2.544 (2025). Kota yang mengaku sedang menghijau malah kehilangan titik hijaunya.

Kualitas lingkungan rendah. Indeks kualitas lingkungan hidup Jakarta tercatat 55,28.

Anggaran: Besar di Kertas, Receh untuk Pohon

Di atas kertas, anggaran lingkungan hidup 2024 terlihat gemuk: Rp4,12 triliun, sekitar 5 persen dari APBD Rp81,71 triliun. Namun sebagian besar tersedot ke pengelolaan sampah (UPST Rp1,84 triliun) dan kebersihan badan air, bukan untuk menanam pohon dan memperluas RTH.

Untuk konstruksi fisik RTH baru, anggaran 2024 hanya Rp25 miliar untuk 14 RTH seluas sekitar 46.955 m², atau sekitar 0,03 persen APBD. Pada 2025 naik menjadi Rp87,6 miliar, sekitar 0,1 persen APBD.

Bagi target yang menuntut ribuan hektare, angka itu nyaris tidak berarti. Kaban mengusulkan alokasi 1-2 persen APBD, sekitar Rp0,8-1,6 triliun per tahun pada skala APBD 2024, khusus untuk penghijauan murni. Usulan yang menurutnya wajar dan terukur.

Bantaran Kali: Aset yang Dibiarkan Menganggur

Jakarta dilintasi 13 sungai utama. Bantarannya adalah lahan yang sudah ada dan tidak harus dibeli dengan harga pasar. Pada 2026 Pemprov memprioritaskan normalisasi dan naturalisasi Ciliwung, Krukut, dan Cakung Lama, serta menata Kali Cideng Atas dan Kali Grogol.

Masalahnya, menurut Kaban, hijau lagi-lagi hanya efek samping bukan tujuan utama.

“Tujuan utamanya pengendalian banjir,” ujar Kaban seraya mengambil contoh Penghijauan Kali Grogol baru direncanakan setelah penataan selesai, bukan dirancang bersamaan.

Anggaran Rp300 miliar APBD 2026 untuk normalisasi tiga sungai diperuntukkan bagi pembebasan lahan, sementara warga Krukut dan Cakung Lama masih menolak pindah.

Pendekatan beton dan turap belum tentu menghasilkan RTH. Belum jelas apakah bantaran yang dibeton ikut dihitung sebagai RTH.

Pengamat tata kota pernah mengingatkan bahwa penataan bantaran sempat terhenti dua tahun, padahal Pergub naturalisasi sudah terbit sejak 2019.

Belum ada data publik yang jelas soal total panjang bantaran dari 13 sungai yang sudah ditata dan ditanami vegetasi.

Akar Masalah: Kota yang Gemar Proyek, Bukan Target

Diagnosis Kaban sederhana: Jakarta Hijau masih berorientasi proyek, bukan target hijau. Hijau hanya menumpang pada proyek banjir, sampah, atau taman. “Bukan sasaran yang diukur sendiri,” tegasnya.

Alasan klasik bahwa lahan mahal pun, katanya, tidak bisa jadi penjelasan tunggal. Masih ada lahan pemerintah terbengkalai, jalur hijau, bantaran, waduk, dan fasilitas umum yang bisa dioptimalkan.

Sementara itu, RTH privat yang seharusnya 10 persen belum digarap serius. Insentif dan sanksi bagi pengembang dan pemilik gedung belum menjadi instrumen utama.

Pendekatan baru seperti vertical garden, roof garden, dan pemanfaatan ruang bawah jalan layang memang baik, tetapi hanya pelengkap. Semuanya tidak akan menutup kekurangan ribuan hektare. Target 2026 pun hanya 10 lokasi baru, itu pun masih tahap pengadaan. Tapi yang paling menohok: program ini nyaris tanpa indikator publik.

“Tidak ada target tahunan jumlah pohon ditanam, tingkat hidup, dan perawatannya yang bisa diaudit,” ujar Kaban tanpa tedeng aling-aling.

Delapan Resep Kaban

Kaban tidak berhenti pada kritik. Ia menawarkan delapan rekomendasi:

Pertama, gerakan tanam pohon masif dan terukur. Tetapkan target tahunan jumlah pohon, jenis tanaman sesuai fungsi (peneduh, resapan, penyerap polutan), dan laporan tingkat hidup yang dipublikasikan.

Kedua, peta jalan RTH menuju 30 persen yang dipercepat. Pecah menjadi target lima tahunan yang mengikat, dengan target antara yang realistis jauh sebelum 2045.

Ketiga, penghijauan bantaran kali sebagai program mandiri. Rancang bersamaan dengan penataan sungai, tetapkan target kilometer bantaran per tahun, dan kedepankan naturalisasi dengan vegetasi dan area resapan.

Keempat, alokasi minimal 1-2 persen APBD untuk penghijauan, dengan indikator kinerja dan pelaporan terbuka kepada DPRD dan publik.

Kelima, optimalkan lahan yang sudah dikuasai pemerintah. Prioritaskan aset Pemprov terbengkalai, jalur hijau, dan fasum sebelum membebaskan lahan baru.

Keenam, aktifkan RTH privat. Beri insentif nyata dan terapkan sanksi bagi pengembang dan gedung yang tidak memenuhi kewajiban hijau.

Ketujuh, transparansi data. Terbitkan data RTH per wilayah, per jenis, dan status hukumnya setiap tahun, termasuk apa yang dihitung sebagai RTH.

Kedelapan, pelibatan warga. Rawat bantaran dan taman bersama komunitas dengan insentif jangka panjang agar tidak berhenti karena masalah regenerasi.

Pohon Tidak Bisa Dibohongi

Kota hijau diukur dari pohon yang tumbuh dan ruang hijau yang bisa diakses warga, bukan dari jumlah program atau konsep yang dipamerkan. Dengan RTH 5,59 persen dan alokasi penghijauan fisik di kisaran 0,1 persen APBD, Jakarta masih jauh dari mandat undang-undang.

Pemprov, kata Kaban, perlu bergeser dari pendekatan proyek ke komitmen hijau yang terukur, berbasis anggaran memadai, dan dapat diawasi publik. Selama itu belum terjadi, “Jakarta Hijau” berisiko tinggal slogan. | Laporan Hamdan Husein

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments