BerandaOPINISIDANG MK : Bupati Bisa Dibatalkan, Wakil Presiden Kenapa Tidak?

SIDANG MK : Bupati Bisa Dibatalkan, Wakil Presiden Kenapa Tidak?

Loading

sisipandang.com – Perdebatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kini sudah masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Pintu untuk menguji kembali sudah terbuka. Pertanyaannya sederhana: kalau persyaratan terbukti tidak terpenuhi, apa konsekuensinya?

Jangan Berlindung di Balik “Nanti Kisruh”
Argumen yang paling sering dipakai untuk menolak adalah kekhawatiran akan kekisruhan. Kalau wakil presiden dibatalkan, siapa penggantinya, dan bagaimana prosesnya?

Argumen ini lemah. Kisruhnya sudah ada. Persoalan ini sudah jadi perdebatan publik, sudah masuk persidangan, dan sudah jadi sorotan. Kisruh tidak datang dari orang yang menggugat. Kisruh datang dari proses pencalonan yang dipersoalkan sejak awal. Karena itu, MK justru harus meluruskannya, supaya kejadian serupa tidak berulang.

Soal penggantian pun konstitusi sudah menyediakan jalannya: presiden mengusulkan dua calon, lalu MPR, yang di dalamnya ada DPR dan DPD, memilih. Ini mekanisme yang sah dan jelas, bukan jalan buntu.

Sanksi Itu Wajar
Kalau ada kesalahan prosedur, atau persyaratan yang dipenuhi ternyata tidak cukup, sanksi adalah konsekuensi yang wajar. Tanpa sanksi, aturan hanya jadi hiasan.

MK sendiri punya pengalamannya. Ada kepala daerah yang sudah dilantik, lalu dibatalkan karena persyaratannya tidak terpenuhi. Lalu apa bedanya dengan wakil presiden? Kalau bupati bisa dibatalkan, tentu jabatan yang lebih tinggi tidak boleh diperlakukan lebih longgar. MK harus konsisten. Kalau terbukti syaratnya tidak terpenuhi, putusannya harus tegas: tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi. Jangan ada alasan “sudah terlanjur”.

Soal Kejujuran Institusi
Perkara ini juga menguji lembaga-lembaga negara. KPU dimandatkan untuk menyelenggarakan pemilihan secara jujur, termasuk memastikan semua persyaratan calon benar-benar terpenuhi. Kalau di persidangan terbukti ada yang lolos padahal syaratnya kurang, KPU harus menjelaskannya kepada publik.

Menurut saya, jika kecacatan itu terbukti, itu menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses pencalonan, dan dugaan adanya pemanfaatan kekuasaan lewat institusi negara harus diusut tuntas. Sebab itu satu perbuatan tercela. Bahkan soal perbuatan tercela ini bisa menjadi alasan pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden, sebagaimana pasal 7A UUD 1945.

Kita menyebut diri negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam negara hukum, kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Malu di Mata Dunia
Sebagai bangsa, kita seharusnya malu. Urusan ijazah pejabat publik berlarut-larut bertahun-tahun, dan masing-masing pihak sibuk mengerahkan argumen pembenaran. Sementara itu, publik menunggu kejelasan yang sederhana: mana dokumennya, mana buktinya. Di mata dunia internasional, urusan administrasi dasar yang tak kunjung selesai tidak membuat bangsa ini terlihat berwibawa.

Karena itu, sikap yang paling bijak dari Presiden ketujuh Joko Widodo, Gibran, dan seluruh lingkarannya adalah tidak membuat gaduh baru. Ini soal menegakkan konstitusi dan menjalankan undang-undang. Kalau memang ada syarat yang tidak terpenuhi, mengakuinya jauh lebih terhormat daripada mempertahankan jabatan lewat tafsir yang berputar-putar.

Belajar dari Pak Harto
Kita bisa belajar dari sejarah. Soeharto memimpin lebih dari tiga dekade, dan ketika para menterinya mundur, ia memilih menyatakan berhenti demi keselamatan bangsa. Terlepas dari semua catatan atas pemerintahannya, ada pelajaran yang relevan: pemimpin yang mementingkan bangsa tahu kapan harus melepaskan jabatan. Jika ia memilih mempertahankan kekuasaan, ceritanya bisa sangat berbeda.

Karena itu, jika di Sidang MK persyaratan itu terbukti tidak terpenuhi, mundur dan menyatakan berhenti jauh lebih terhormat daripada menunggu putusan.

Hukum di Atas Dukungan
Membangun negara ini bukan soal banyaknya dukungan. Dukungan politik, sebesar apa pun, tidak bisa menambal syarat yang kurang. Menegakkan hukum harus jadi nomor satu kalau kita ingin menjadi bangsa yang dihormati dan dinilai baik oleh dunia.

Apa pun putusan MK nanti, ia akan jadi pelajaran bagi penetapan calon presiden dan wakil presiden di masa depan. Pilihannya hanya dua: mengoreksi dengan tegas, atau membiarkan preseden buruk berlanjut. Bangsa yang berwibawa memilih yang pertama. | Penulis – politisi senior Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments