![]()
sosokpandang.com – Di hadapan Mahkamah Konstitusi, Kemendikdasmen mengaku terang-terangan: penyetaraan pendidikan luar negeri bukan penerbitan ijazah. Yang keluar hanyalah surat hasil penilaian kesetaraan.
Lalu apa yang dinilai? Bukan satu ijazah, melainkan seluruh “perjalanan” pendidikan Gibran: SMP di Surakarta, Orchid Park di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Sertifikat O-Level tidak otomatis dianggap ijazah SMA. Hasil akhirnya: Suket setara SMK peminatan akuntansi dan keuangan.
Sekarang lihat tanggalnya. Permohonan masuk 6 Agustus 2019. Suket Nomor 9149/D/D1/KS/2019 terbit 6 Agustus 2019 di hari yang sama, artinya tak sampai 24 jam. Padahal prosedurnya, menurut paparan Kementerian sendiri, panjang: verifikasi berkas, penilaian Tim Penilai dua lapis, pengembalian hasil, penyusunan konsep, hingga tanda tangan. Semua tuntas dalam sehari?
Kedutaan pun tak bisa membantu. KBRI Singapura tidak menemukan dokumen apa pun. KBRI Canberra tidak punya pengajuan permohonan atas nama yang bersangkutan, baik hardcopy maupun softcopy. Beban pembuktian bertumpu pada satu pintu: Kementerian.
Ini bukan soal selembar surat. Ini soal syarat pencalonan wakil presiden, fondasi legitimasi sebuah jabatan. Syarat sepenting itu tidak boleh bergantung pada konstruksi yang hanya bisa dipahami lewat penjelasan panjang.
Tiga pertanyaan harus dijawab terbuka. Apakah standar penilaian 2019 berlaku sama untuk semua pemohon? Apakah kilatnya penerbitan sesuai prosedur? Apakah riwayat itu memenuhi jenjang yang disyaratkan aturan pencalonan?
Sebelum itu terjawab, “penyetaraan bukan ijazah” terdengar seperti pagar yang dipasang sebelum ada yang bertanya.
Ditulis berdasarkan keterangan persidangan yang dirilis Humas MK. Tentu putusan akhirnya tetap ada di tangan Majelis Hakim. |



Recent Comments