BerandaOPINIKepastian yang Adil, Cacat Syarat Tak Ikut Dilantik

Kepastian yang Adil, Cacat Syarat Tak Ikut Dilantik

Loading

sisipandang.com – Jumat pagi, 2 Oktober. Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, seorang hakim tidak bertanya tentang tenggat. Hakim bertanya tentang sebuah tanda tangan dari tahun 2019.

Majelis meminta kementerian membuka rekam digital sebuah surat penyetaraan, lalu menghadirkan pejabat yang meneken surat itu tujuh tahun lalu. Tak ada pihak yang memintanya.

Mahkamah sendiri yang memanggil. Mahkamah menjadikan itu penting bagi kepastian yang adil. Maka, saya simpulkan, Pengadilan yang bersiap menolak di pintu masuk yurisdiksinya, tidak akan repot-repot mencari tanda tangan lama. Pengadilan yang mencari tanda tangan lama, maka itu tanda dia sedang mencari satu hal yang lebih tua dari semua tenggat: yaitu kebenaran.

Yang Terungkap dalam Dua Hari
Kamis malam, mantan Ketua KPU bersaksi bahwa tidak ada niat atau motif meloloskan siapa pun lewat Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Saksi itu juga mengakui, KPU yakin pada dokumen calon antara lain karena dokumen serupa pernah dipakai dalam Pilkada Surakarta 2020.

Ahli KPU maju untuk membangun tembok yang lebih kokoh. Menurutnya, persoalan hukum setelah seorang pejabat dilantik dan menjabat harus diselesaikan dengan rezim hukum pemerintahan, bukan dikembalikan ke rezim pemilu a.k.a PHPU. Tenggat PHPU, kata dia, adalah titik akhir yang memberi kepastian pada hasil pemilu. Dasarnya adalah konstitusi.

Malam yang sama, seorang ahli Pihak Terkait diminta meninggalkan ruang sidang karena pernah menyebut persidangan ini ilegal di televisi. Mahkamah juga menolak menghadirkan Wakil Presiden, tetapi memanggil pemberi keterangan atas keyakinannya sendiri.

Jumat pagi, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra menyatakan tidak menyimpan arsip pendidikan calon. Lalu Dirjen di Kemendikdasmen, kementerian penerbit surat keterangan itu, menyampaikan kalimat yang meruntuhkan satu persamaan: bahwa surat penyetaraan bukan ijazah baru, dan bukan pernyataan bahwa seseorang lulus dari satuan pendidikan. Penyetaraannya sendiri dinilai setara jenjang SMK.

Tangga yang Tak Butuh Niat
Kini tangga itu bisa dibaca ulang dengan fakta baru. Cacat administratif nyaris terang. KPU tidak memverifikasi ke penerbit, dan saksinya sendiri menyebut “pernah lolos di Pilkada 2020” sebagai alasan yakin. Itu bukan verifikasi. Itu adalah kemalasan yang disengaja dengan suatu maksud, dan pewarisan kelalaian: dokumen yang tak pernah diperiksa kebenarannya, bisa lenggang kangkung diterima karena dulu pernah diterima.

Cacat manipulatif masih dalil. Mantan Ketua KPU menyangkal motif, dan niat memang paling sulit dibuktikan.

Tetapi di sinilah alurnya berbalik. Sangkalan “tidak ada niat” menjawab pertanyaan yang keliru. Sebab, hemat saya cacat konstitusional tidak membutuhkan niat. Tapi diuji secara objektif: terpenuhi atau tidak syarat yang ditetapkan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Orang bisa jujur sepenuhnya dan tetap tidak memenuhi syarat.

Pembelaan KPU berdiri di atas satu persamaan: surat penyetaraan sama dengan bukti tamat SLTA. Penerbitnya sendiri kini sudah menyatakan surat itu bukan pernyataan lulus. Yang tersisa hanya Pasal 18 ayat (3), norma yang secara tekstual berlaku bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA. Persamaan itu runtuh di tangan penerbitnya sendiri.

Dua Bacaan Konstitusi
Perkara ini akhirnya bermuara pada satu pertanyaan: Mahkamah dibatasi oleh apa? Kepastian tenggat? Keadilan substantif? Konstitusi tertulis? Atau kepastian yang adil?

Bacaan pertama: konstitusi tertulis yang sempit. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hanya menyebut perselisihan hasil. Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu memberi tenggat tiga hari. Pasal 7A dan 7B menyediakan jalur pemberhentian. Jika dibaca begini, maka jawabannya sederhana: permohonan tidak dapat diterima. Kepastian menang, dan sang cacat syarat seberat apa pun dipindahkan ke pintu pemakzulan, yang kuncinya dipegang mayoritas politik.

Bacaan kedua: keadilan tanpa pagar. Keadilan substantif dijadikan alasan menembus semua batas formil. Bahayanya sama nyata. Mahkamah tanpa pagar adalah Mahkamah yang besok-besok bisa dipakai kekuasaan mana pun, untuk tujuan apa pun.

Dua bacaan ini sama-sama menggoda, dan sama-sama perlu diuji. Sebab keduanya berangkat dari anggapan bahwa kepastian dan keadilan adalah dua kubu yang vis a vis harus memilih pemenang.

Menjawab antimoni kepastian tenggat dengan cacat syarat yang terbukti, amba mengusung Kepastian yang Adil. Konstitusi tertulis kita sendiri sudah menjawab. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil”.

Konstitusi tidak mengenal kepastian telanjang. Yang dijamin adalah kepastian yang adil. Rezin yang legalistik-konstitusionalistik pun terjawab.

Pun, Pasal 24 ayat (1) menyebut kekuasaan kehakiman diselenggarakan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keduanya, bukan menyuruh memilih salah satu. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia negara hukum, bukan negara tenggat.

Maka dalil kepastian yang dipakai untuk melindungi cacat syarat jabatan bukanlah kepastian konstitusional, bung. Malah, itu kepastian yang cacat, dan konstitusi tertulis tidak menjaminnya. Yang dipilih konstitusi sudah terang: kepastian yang adil.

Batas Mahkamah bukan teks melawan keadilan. Batasnya adalah integritas yurisdiksi, yaitu dari pintu mana perkara masuk, dan proporsionalitas pemulihan, yaitu seberapa jauh akibatnya ditarik.

Menjawab tembok pergantian rezim
Tesis itu kuat, tetapi bertumpu pada asumsi bahwa cacatnya lahir di dalam rezim pemerintahan. Pasal 7A berbicara tentang Wakil Presiden yang “tidak lagi memenuhi syarat”: kehilangan pencalonan, di dalam rezim pemilu itu sendiri.

Cacat yang lahir di rezim pemilu tidak menjadi sah hanya karena pemiliknya telah berpindah rezim. Waktu tidak mencuci cacat. Cacat syarat yang mandatory konstitusi adalah nir tenggat, yang tidak ikut dilantik.

Menjawab tembok tenggat
KPU menghitung keterlambatan 905 hari. Tetapi Mahkamah pernah menerima perkara cacat syarat calon yang terungkap setelah penetapan dalam Putusan 135/PHP.BUP-XIX/2021 Sabu Raijua.

Tenggat dirancang untuk sengketa angka yang terang dalam hitungan hari, bukan untuk cacat yang tersembunyi di balik selembar surat.

Akankah Cacat Itu Mengalah?
Jujur saja, risikonya nyata. Ada tiga kemungkinan, dan bobotnya bergeser setelah Jumat.

Pertama, kepastian menang di amar, keadilan menang di pertimbangan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tenggat atau kedudukan hukum. Pertimbangannya mencatat kegagalan verifikasi dan cacat Pasal 18 ayat (3) sebagai utang yang dibayar dengan kata-kata. Sebelum Jumat, inilah skenario paling mungkin.

Kedua, amar bersyarat. Mahkamah mengembalikan perkara pada fakta: perintahkan verifikasi kebenaran bukti tamat SLTA ke penerbitnya, dengan akibat hukum yang sudah ditetapkan bila tak terbukti. Bobot skenario ini naik tajam. Pengadilan yang memburu rekam digital dan penandatangan surat 2019 sedang menyiapkan diri untuk memutus berdasarkan fakta.

Ketiga, koreksi penuh lewat Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Ini terjadi bila rekam penyetaraan menunjukkan penilaian bertumpu pada dokumen yang bukan bukti tamat.

Pada titik itu, cacatnya tak lagi dalil, melainkan fakta di tangan penerbit. Mahkamah tidak bisa “tidak melihat” fakta yang ia cari sendiri.
Ukuran penentunya satu: apakah fakta yang diburu Mahkamah membuktikan ketiadaan bukti tamat SLTA.

Bila ya, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) menutup jalan bagi kepastian yang cacat. Bila tidak, kepastian berdiri dengan sah. Dalam dua kemungkinan itu, yang menang bukan teks dan bukan slogan keadilan, melainkan kebenaran materiil.

Kolom ini tidak mendahului hakim. Diwartakan, Rapat Permusyawaratan Hakim berjalan awal Oktober, dan putusan diproyeksikan dibacakan 5 atau 6 Oktober 2026.

Epilog: Kepastian Bukan Tempat Bersembunyi
Kepastian adalah rumah bagi orang yang taat. Kepastian bukan tempat bersembunyi bagi cacat syarat. Ketika alasan-alasan kepastian dipakai untuk menutup pintu kebenaran, maka kepastian berhenti menjadi asas hukum dan berubah menjadi alibi.

Jangan ajari kami tenggat, ketika yang kami cari adalah tanda tangan yang tujuh tahun bersembunyi. Waktu boleh lewat sembilan ratus lima hari—akan tetapi cacat tidak pernah kedaluwarsa di hadapan konstitusi.
Hukum bukan hanya helai-helai pasal, tetapi nurani yang bernalar tegak. Tabik | Penulis Praktisi Hukum – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments