![]()
sisipandang.com – Dua belas pemohon berdiri di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada 21 September 2026 malam. Mereka berasal dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan sejumlah warga negara. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden. Dari sekian banyak partai di negeri ini, hanya satu yang ikut berdiri sebagai pemohon: Partai Ummat.
Pertanyaannya sederhana. Ke mana partai-partai lain?
Oposisi seharusnya ada di barisan depan perkara seperti ini. Kenyataannya, sebagian besar parpol memilih menonton. Alasannya mudah ditebak. Berdiri bersama Denny Indrayana berarti berhadapan dengan kekuasaan yang nampak maupun tersembunyi. Dan kekuasaan itu menentukan jatah menteri, komisaris, maupun proyek pengisi pundi-pundi partai. Idealisme tidak masuk hitungan itu.
Partai Ummat kecil, tetapi hari ini mereka hadir ketika risiko besarnya nyata. Soal menang atau kalah di MK adalah urusan lain. Yang kita lihat adalah parpol mana yang mau berdiri di depan dan parpol mana yang memilih aman.
Koalisi Pengusung Bungkam
Yang lebih mencolok adalah diamnya koalisi pengusung Prabowo-Gibran. Ini menyangkut wakil presiden mereka sendiri, calon yang mereka usung dan menangkan bersama. Biasanya partai pengusung paling cepat membela jagonya. Kali ini nyaris tidak terdengar apa-apa.
Pembelaan justru datang dari ormas relawan. MK menerima Militan Gibran 08 Nusantara sebagai Pihak Terkait. Partai-partai besar yang punya kursi, juru bicara, dan ahli hukum menyerahkan pembelaan itu kepada relawan.
Ada dua kemungkinan penjelasan. Pertama, mereka yakin gugatan ini lemah dan tidak perlu dibela. Kalau begitu, mengapa tidak tampil dan menjelaskannya ke publik? Kedua, mereka tidak mau ikut menanggung risiko jika dokumen itu dibuka di sidang terbuka. Diam adalah posisi paling aman bagi yang tidak ingin disalahkan, apa pun hasil akhirnya.
Tepuk tangan bukan suara
Pertanyaan berikutnya: apakah keberanian Partai Ummat ini akan dibayar di bilik suara nanti?
Jangan berharap terlalu cepat. Di Indonesia, simpati publik dan keterpilihan sering berjalan di jalur berbeda. Publik bisa bersorak di media sosial untuk gugatan ini, lalu mencoblos partai yang punya mesin, logistik, dan jaringan sampai ke desa. Partai Ummat belum punya semua itu. Di Pemilu 2024 mereka berada jauh di bawah ambang batas parlemen, dan kini mereka masih harus melewati verifikasi KPU agar bisa ikut Pemilu 2029. Sebelum bicara kursi, mereka harus lolos dulu sebagai peserta.
Apa yang sebenarnya dicari pemilih?
Jawabannya tidak enak didengar. Sebagian besar pemilih tidak memilih berdasarkan siapa yang paling lantang soal konstitusi. Mereka memilih yang terasa hadir: lewat bantuan, jaringan, ketokohan, atau rasa menang. Pimpinan partai yang seorang ustadz memberi legitimasi moral, tetapi legitimasi moral tidak otomatis menjadi suara.
Politik elektoral menuntut organisasi, uang, dan figur yang dikenal luas. Inilah mungkin yang kini masih belum dimiliki Partai Ummat, terutama ketersediaan uang.
Meski begitu, rasa lapar publik jangan diremehkan. Kalau antusiasme terhadap gugatan ini nyata, artinya ada pemilih yang mencari partai yang berani berkata tidak. Ruang itu kosong, karena partai lain memilih diam. Disinilah Partai Ummat bisa mengisinya, asalkan konsisten: tidak bermain dua kaki, tidak berhenti di panggung sidang, dan membangun struktur sampai ke bawah.
Soal yang lebih besar
Kembali ke sidang MK yang kini jadi perhatian publik, perkara ini bukan soal suka atau tidak suka pada Gibran. Soalnya apakah syarat konstitusional berlaku sama bagi semua orang. Kalau syaratnya terpenuhi, buktikan di sidang terbuka. Kalau tidak, rakyat berhak tahu. Partai yang mengaku mewakili rakyat tidak boleh memilih sunyi di titik ini.
Keberanian membuat sebuah partai dibicarakan. Konsistensi membuatnya dipilih. Sejarah akan mencatat siapa yang hadir dan siapa yang menghilang ketika konstitusi diuji. |



Recent Comments