BerandaOPINIGUGATAN DI MK GUGUR: Beranikah DPR Tendang Bola Panas?

GUGATAN DI MK GUGUR: Beranikah DPR Tendang Bola Panas?

Loading

sisipandang.com – Gugatan di MK gugur, tapi “perbuatan tercela” dan pelanggaran syarat konstitusional terlanjur terungkap. Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran tidak dapat diterima. Alasannya, para pemohon bukan peserta Pilpres 2024, sehingga tidak punya kedudukan hukum.

Perkara selesai? Secara prosedural, ya. Secara substansi, justru belum disentuh sama sekali. Tidak ada amar putusan yang menyatakan Gibran memenuhi syarat pendidikan. Tidak ada pula yang menyatakan sebaliknya. Sebab, pokok perkara tidak pernah diperiksa, tidak diuji, tidak diputus. Yang ada hanya pintu yang ditutup sebelum isi rumahnya diperiksa.

Padahal publik sudah terlanjur menonton persidangannya. Pejabat Kemendikdasmen mengakui di persidangan bahwa tidak ada ijazah yang diterima dalam proses penyetaraan. Atase Pendidikan KBRI Canberra menyatakan perwakilan itu tidak menyimpan arsip pendidikan Gibran.

Memang itu keterangan sidang, bukan temuan hakim. Tetapi fakta sebesar itu dibiarkan menggantung. Tidak ada yang bertanggung jawab menjawabnya.

Bisa Bergulir ke Senayan
Publik menyaksikan keterangan di persidangan MK dengan telanjang, Gibran tidak punya ijazah alias tidak tamat SLTA atau sederajat. Keterangan itu sekaligus menunjukkan adanya “perbuatan tercela” yang bisa menjadi alasan konstitusional pemberhentian Wakil Presiden.

Jalurnya tersedia. Pasal 7A UUD 1945 menyebut perbuatan tercela sejajar dengan pengkhianatan, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya. Bedanya, empat alasan lain punya rumusan pidana yang jelas. Perbuatan tercela hanya bertumpu pada ukuran kepatutan. Undang-undang menyebutnya perbuatan yang merendahkan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Di sinilah ujiannya. Ada dua pintu konstitusional. Pertama, Wapres dinilai tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Kedua, perbuatan tercela, terutama bila terbukti ada unsur kesengajaan, misalnya memakai dokumen yang tidak benar.

Pasal 7B mewajibkan DPR lebih dulu meminta pendapat MK, baru MPR memutus. Artinya MPR tidak bisa menendang sendiri. Bola baru sampai ke kakinya kalau DPR berani mengoper.

Duduk soalnya kini, berani atau tidak wakil rakyat menyentuh perkara yang menyangkut Wapres? Atau mereka memilih diam dan berlindung di balik dalih “putusan MK sudah final”?

Padahal putusan itu final soal kedudukan hukum, bukan soal ijazah. Kalau DPR memilih bersembunyi di situ, rakyat berhak bertanya untuk siapa sebenarnya kursi-kursi di Senayan itu.

Catatan Jujur
Tafsir frasa “tidak lagi memenuhi syarat” memang masih diperdebatkan. Apakah ia mencakup cacat syarat sejak pencalonan, atau hanya syarat yang hilang selama menjabat? Tapi tafsir “perbuatan tercela” juga menjadi kunci. Apakah keterangan seperti terungkap di persidangan MK menunjukkan perbuatan tercela dengan sengaja.

Itu pertarungan tafsir yang harus dihadapi, bukan dihindari. Berlindung di balik perdebatan tafsir sama saja dengan lari dari tanggung jawab.

Undang-Undang Tanpa Penagih
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mewajibkan capres dan cawapres berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Itu syarat konstitusional, bukan hiasan etalase.

Tapi logika putusan MK terasa ganjil. Jika hanya peserta pilpres yang boleh menggugat, syaratnya ada, penagihnya justru tidak ada. Peserta lain yang bersaing dengan Gibran tentu punya hitungan politik sendiri untuk bersuara atau diam. Lalu siapa yang menjaga pintu konstitusi? Undang-undang tanpa penagih hanyalah pajangan.

MK berutang jawaban kepada publik: kalau bukan pemohon ini, siapa yang berhak bertanya?

Satu Lembar Kertas
Ada satu jalan paling pendek tidak butuh sidang apa pun. Cukup satu lembar kertas: ijazah atau bukti kelulusan yang sah, ditunjukkan kepada publik. Kalau dokumen itu ada, urusan selesai dalam semalam dan semua tudingan runtuh. Kalau terus tidak ditunjukkan, bukan kami yang menyimpulkan. Kebisuan itu sendiri yang berbicara.

MK sudah memilih menutup pintu. Kini tersisa dua hal: nyali DPR dan MPR, serta kesediaan seorang Wakil Presiden membuka dokumennya sendiri. |

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments