![]()
sisipandang.com – Ada putusan yang berbicara lewat amar. Ada pula yang bersuara lewat pertimbangan. Keduanya sekutu, sekufu, setarikan nafas.
Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memilih yang kedua. Amar perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pendek saja: permohonan tidak dapat diterima. Tetapi pertimbangannya menyalakan lampu di ruang yang lama gelap. Lampu itu menerangi satu fakta.
Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara tamat SMA. Yang ada hanya certificate of attendance, sertifikat kehadiran. Itu bukti duduk di kelas, bukan bukti tamat.
Hadir Bukan Tamat
Pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu tegas: calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Kata kuncinya tamat. Bukan hadir, bukan terdaftar, bukan “dinilai memiliki pengetahuan setara”.
MK menyayat dengan presisi. Frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” dalam surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan syarat tamat SMA. Pengetahuan bisa ditaksir, sedangkan kelulusan harus dibuktikan. Yang pertama penilaian, yang kedua status hukum.
Lalu dari mana Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu lahir Keterangan Kemendikdasmen di persidangan menjawab: tidak ada ijazah yang dilampirkan. Yang diajukan hanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Padahal Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014 menegaskan yang disetarakan adalah ijazah atau sertifikat, bukan pengetahuan. Suket tanpa ijazah ibarat rumah tanpa fondasi: berdiri di atas kertas, bukan di atas tanah.
Tidak Membatalkan, Tetapi Menelanjangi
MK tidak membatalkan Suket, karena itu bukan kewenangannya dalam rezim PHPU. Tetapi MK menerangkan bahwa Suket itu kehilangan sandaran dokumen. Dalam hukum pembuktian, menerangkan bukan perkara kecil.
Putusan pengadilan adalah akta otentik. Fakta yang dikonstatasi hakim dalam pertimbangan berkekuatan pembuktian sempurna sampai dibuktikan sebaliknya. Siapa pun yang hendak membantahnya kini wajib menghadirkan ijazah itu. Bukan narasi, bukan konferensi pers, melainkan ijazah.
Pertimbangan dan Amar: Satu Tarikan Napas
Ada yang buru-buru berkata: yang mengikat hanya amar, pertimbangan sekadar cerita. Itu keliru. Pertimbangan hukum dan amar putusan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Amar tanpa pertimbangan adalah perintah tanpa nalar. Pertimbangan tanpa amar tetaplah suara Mahkamah. Bahkan pertimbangan kerap menjelma judicial order.
Dalam khazanah yurisprudensi konstitusi, MK pernah menegaskan dalam Putusan MK No. 76/PUU-XXI/2022 bahwa Mahkamah dapat memberikan perintah dalam bagian pertimbangan hukum yang harus dilaksanakan. Ketua MK Suhartoyo merumuskannya lugas: “MK dapat memberikan perintah (judicial order) dalam bagian pertimbangan hukum yang harus dilaksanakan.”
Praktiknya nyata dan berulang. Dalam Putusan 168/PUU-XXI/2023, perintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dibaca dari pertimbangan hukum, dan pembentuk undang-undang menindaklanjutinya. Di ranah kesehatan, judicial order itu kembali bergema. Putusan MK No. 111/PUU-XXII/2024 menggariskan empat parameter independensi kolegium. Mahkamah juga memerintahkan agar semua ketentuan yang berkaitan dengan independensi kolegium, termasuk peraturan delegasinya, menyesuaikan diri dengan putusan itu. Lalu Putusan MK No. 182/PUU-XXII/2024 memerintahkan dibentuknya organ khusus pengawasan etika dan disiplin profesi dokter. Pembentuk regulasi tidak bisa berkelit dengan dalih “itu hanya pertimbangan”. Pertimbangan adalah peta jalan yang wajib ditempuh.
Akan ada pula yang menyebut temuan soal ijazah itu obiter dictum, ucapan sambil lalu. Tidak. Mahkamah dengan sengaja membuka pembuktian, memanggil penerbit Suket, menimbang dokumen, lalu menuliskan kesimpulan. Fakta yang dikonstatasi dengan cara demikian tidak bisa di-obiter-kan. Ia bukan bisikan di lorong, melainkan pernyataan di ruang sidang pleno.
Maka setiap addressat, dari Kemendikdasmen, KPU, hingga DPR, tidak boleh pura-pura tidak mendengar. Mengabaikan pertimbangan MK sama dengan membangkang separuh putusan.
KPU Sekedar Percaya, Bukan Memeriksa
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menerangkan di persidangan bahwa KPU berpegang pada praduga keabsahan dokumen instansi pemerintah dan tidak mengklarifikasi ulang.
Di situlah titik retaknya. Asas praesumptio iustae causa melindungi keputusan dari gugatan sembarangan. Asas itu tidak membebankan penyelenggara dari kewajiban memeriksa.
Asas kecermatan dalam Pasal 10 UU 30/2014 menuntut keputusan dibangun di atas fakta yang lengkap. Untuk syarat jabatan wakil presiden, KPU cukup bertanya satu kali kepada penerbit Suket: ijazah apa yang menjadi dasarnya? Pertanyaan itu tidak pernah diajukan. Verifikasi pun berubah menjadi stempel.
Skor Sudah Dua-Nol
Mari menghitung dengan dingin. Forum pertama adalah Kemendikbud pada 2019. Ijazah tidak hadir; yang hadir hanya sertifikat kehadiran. Skor satu-nol. Forum kedua adalah KPU pada 2023. Lagi-lagi ijazah tidak hadir; yang hadir hanya Suket yang berdiri di atas kekosongan tadi. Skor dua-nol. Telak. Dua lembaga negara, dua kesempatan, menduga ijazah SMA Gibran juga tidak hadir dalam forum sidang PTUN.
Skenario yang Dihindari: Bila Gibran Hadir. Kini bayangkan skenario sebaliknya. Gibran hadir di Mahkamah, maju ke depan majelis, lalu ditanya hakim konstitusi “Mana ijazahnya?”
Bila dia datang tanpa ijazah, siapa yang menjamin posisi Wakil Presiden tidak menjadi lebih parah? Ambyar. Rungkat. Sebab Pasal 36 ayat (1) UU 24/2003 menempatkan keterangan para pihak sebagai alat bukti. Kehadiran tanpa ijazah akan menjelma pengakuan, dicatat dalam berita acara di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Di sinilah bedanya. MK bukan pengadilan biasa. Ia salah satu dari dua pelaku kekuasaan kehakiman di puncak, pengawal konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan final menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Kalah di dua forum administratif masih bisa dikemas sebagai salah prosedur birokrasi. Kalah di hadapan Mahkamah Konstitusi, dengan mulut sendiri, tidak lagi bisa dikemas. Skornya bukan sekadar tiga-nol. Secara hukum, politik, dan etika, itu lima-nol.
Ada pula bayang-bayang yang lebih jauh. Pasal 7B UUD 1945 menempatkan MK sebagai pemeriksa pendapat DPR bila wakil presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat. Pengakuan di perkara PHPU hari ini akan menjadi peluru siap pakai dalam perkara pemakzulan esok hari. Mahkamah yang sama, dengan berita acara yang sama.
Dalam bacaan saya, kalkulasi itu sudah ditimbang matang oleh kubu Gibran. Tidak hadir adalah pilihan menahan kerugian. Lebih baik kalah dua-nol dalam diam daripada lima-nol di bawah sorotan. Tetapi diam yang dipilih secara sadar, di hadapan beban pembuktian, tidak pernah netral. Ia berbicara.
Mengapa MK Tak Perlu Memanggil?
Dari sisi Mahkamah, tidak memanggil Gibran hemat saya justru kebijaksanaan hukum. Bukti telah cukup. Penerbit Suket sudah bicara. Dokumen sudah dibuka. Kebenaran yang sudah terang tidak memerlukan saksi tambahan.
Lalu mengapa amarnya “tidak dapat diterima”? Karena MK jujur pada batas rezimnya. Gibran tidak lagi berstatus calon; sebab telah dilantik. Sengketa hasil pemilu bukan pintu untuk mencopot pejabat yang sedang menjabat. MK menolak menjadi algojo, namun bersedia menjadi saksi sejarah.
Bola di Tangan yang Berwenang
Kini bola berpindah. Pertama, ke Kemendikdasmen. Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014 membuka pencabutan keputusan yang cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. MK sendiri, dalam Putusan 109/PUU-XXIII/2025, menegaskan asas contrarius actus: pejabat yang menerbitkan keputusan dapat mencabutnya kembali tanpa menunggu putusan pengadilan. Suket yang lahir tanpa ijazah adalah ujian bagi kejujuran administrasi negara.
Kedua, ke DPR. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan wakil presiden dapat diberhentikan bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Bila syarat itu sejak awal tidak terbukti ada, frasa “tidak lagi” menjadi soal tafsir yang harus dijawab parlemen, bukan disembunyikan.
Ketiga, ke kita semua. Amar bukan satu-satunya suara keadilan. Kadang Mahkamah berbisik lewat pertimbangan, dan bisikan itu lebih nyaring dari ketukan palu.
MK sudah benar. Ia menerangkan, tidak terang benderang mengalamatkan gugatan. Namun apa yang telah diterangkan tidak bisa lagi ditemaramkan. Hukum bukan hanya bunyi pasal, tetapi nurani yang bernalar tegak. Tabik. | Penulis – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia.



Recent Comments