![]()
sisipandang.com – Putusan Mahkamah Konstitusi sudah terang benderang: tuntutan diskualifikasi Wapres Gibran tidak dapat diterima. Selesai? Secara prosedural, ya. Secara nalar publik, belum.
Berhari-hari publik disuguhi drama persidangan: bukti diperiksa, saksi didengar, para pihak dimintai keterangan. Lalu muncul keganjilan yang sulit ditelan akal sehat. Dalam pertimbangannya, Hakim MK sendiri menyebut-nyebut bahwa ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak ditemukan. Padahal dokumen itu bukan pelengkap administrasi. Itu syarat sah konstitusional untuk menjadi Wakil Presiden.
Syarat konstitusionalnya tak ditemukan, tetapi permohonan tak dapat diterima. Publik terhenyak. Ada jurang lebar antara fakta yang terungkap di ruang sidang dan kesimpulan yang diketok palu, dan jurang itu tak bisa ditambal dengan istilah teknis hukum acara.
Bola Panas Bergulir ke Senayan
Jika MK menutup pintu diskualifikasi, konstitusi masih menyediakan pintu lain. Publik, sejumlah ahli, bahkan pemohon berkesimpulan bahwa Pasal 7A UUD 1945 sudah memberi alasan cukup untuk memberhentikan Wapres. Perkara ini pun berpindah ranah. Ia bukan lagi sekadar penegakan hukum, melainkan politik penegakan konstitusi, dan kuncinya ada di tangan DPR.
Pertanyaannya telanjang: apa DPR berani mengambil inisiatif memakzulkan Wapres? Saya meragukannya..! Ini bukan prasangka, melainkan pembacaan atas rekam jejak.
Sejak awal, tak satu pun elite partai di Senayan berani mempersoalkan, apalagi menyentuh, Wapres Gibran. Koalisi pendukung Prabowo-Gibran diam, dan itu masih bisa dimaklumi karena satu perahu. Tetapi para kompetitornya di Pilpres 2024 pun bungkam. Partai-partai di luar parlemen ikut senyap.
Inilah yang paling mengerikan: oposisi yang mestinya menjadi pagar konstitusi justru ikut menunduk. Entah karena hitung-hitungan kekuasaan, takut kehilangan akses, atau nyaman dalam konsensus elite yang saling mengamankan. Keabsahan pemegang jabatan tertinggi kedua republik ini dibiarkan menggantung, seolah rakyat tak berhak atas jawaban.
Satu-Satunya yang Berdiri
Di tengah lautan diam itu, hanya Partai Ummat yang berani berdiri di depan mempersoalkan keabsahan Wapres Gibran. Sendirian. Ironinya memalukan: partai kecil tanpa kursi di Senayan justru menjalankan fungsi pengawasan yang semestinya diemban mereka yang digaji rakyat untuk mengawasi kekuasaan.
Ini bukan soal Gibran semata. Ini ujian bagi DPR: lembaga perwakilan rakyat, atau stempel kekuasaan? Konstitusi dijaga karena prinsip, atau hanya ketika menguntungkan?
Dan keraguan saya tetap utuh. DPR hari ini dihuni partai-partai yang sejak awal memilih bungkam, yang tak sekali pun berani menyentuh keabsahan Wapres Gibran. Mustahil berharap mereka mendadak berani memakzulkan orang yang selama ini mereka lindungi dengan diam. Mereka yang sibuk menjaga posisi tak akan mempertaruhkannya demi konstitusi.
Jadi bila pemakzulan itu tak pernah bergulir, jangan salahkan putusan MK semata. Salahkan para wakil rakyat yang memilih menunduk ketika syarat konstitusional jabatan tertinggi kedua republik ini dipertanyakan, dan membiarkan rakyat bertanya sendirian. Preseden yang mereka wariskan jelas: di republik ini, syarat konstitusi bisa dinegosiasikan asal kekuatan politiknya cukup besar.
Sejarah tak pernah ramah kepada mereka yang diam ketika konstitusi dilanggar. |



Recent Comments