BerandaOPINISUKET BATAL NYALI DITAGIH : Putusan MA Telah Bicara, Senayan dan Istana...

SUKET BATAL NYALI DITAGIH : Putusan MA Telah Bicara, Senayan dan Istana Diuji

Loading

sisipandang.com – Selembar surat yang pernah membuka pintu Istana kini dinyatakan tak sah oleh Mahkamah Agung (MA). Jumat sore, 30 Oktober 2026. Tidak ada palu yang terdengar. Tidak ada kamera di ruang sidang. Hanya sebuah notifikasi e-court yang masuk ke gawai seorang advokat bernama Subhan. Isinya pendek, nyaris dingin: kabul kasasi.

Subhan mengaku sujud syukur. Republik, sebaliknya, terjaga. Sebab yang dibatalkan bukan kertas sembarang kertas. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, terbitan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bertanggal 6 Agustus 2019. Kertas itulah yang menyetarakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan tamatan SMA. Kertas itu pula yang menjadi anak kunci menuju kursi nomor dua di negeri ini.

Kertas memang tipis. Tapi di republik ini, kertas yang tipis bisa menyangga kursi yang berat. Sampai suatu sore, ia ditarik dari bawahnya.

Dua Mahkamah, Satu Arah
Amar Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 hanya sebaris: kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya. Majelis dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Yulius, bersama Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Sebaris itu membalik dua putusan sebelumnya. PTUN Jakarta (21 Mei 2026) dan PT TUN Jakarta sama-sama menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kini gugatan dikabulkan seluruhnya. Petitumnya ikut hidup: suket dinyatakan tidak sah dan diperintahkan ditarik.

Tiga pekan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah membuka tirai. Amarnya memang “tidak dapat diterima”, karena pemohon tak punya kedudukan hukum. Tapi dalam pertimbangannya, MK menyatakan certificate of attendance yang menjadi dasar Suket hanya menerangkan kehadiran, bukan kelulusan. MK lalu menyerahkan tindak lanjutnya kepada lembaga yang berwenang.

MK menemukan ada retaknya. MA mencabut kertasnya. Dua mahkamah tertinggi, dua pintu berbeda, satu arah.

Pisau Bernama Pasal 70
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyimpan dua pintu keluar bagi keputusan yang cacat. Keduanya tampak mirip. Akibatnya bumi dan langit.

Pintu pertama, Pasal 70. Keputusan yang dibuat tanpa wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang adalah tidak sah. Akibatnya: tidak mengikat sejak keputusan itu ditetapkan, dan segala akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada. Inilah ex tunc. Kertas itu dianggap tak pernah lahir.

Pintu kedua, Pasal 71. Keputusan yang cacat prosedur atau substansi dapat dibatalkan. Ayat (2)-nya terang: tidak mengikat sejak saat dibatalkan, atau tetap sah sampai adanya pembatalan. Inilah ex nunc. Kertas itu hidup, lalu mati.

Pintu mana yang dipilih MA? Di sinilah kejujuran harus dijaga.

Salinan putusan belum terbit. Senin siang, 2 November 2026, MA membatalkan konferensi persnya karena Biro Hukum dan Humas “belum menerima salinan putusan”.

Namun undang-undang yang sama memberi petunjuk. Pasal 18 ayat (1) huruf c menggolongkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai melampaui wewenang. Pasal 19 ayat (1) menyatakan keputusan semacam itu tidak sah begitu diuji dan diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menyetarakan sesuatu yang tak pernah tamat bukan salah hitung. Itu menerbitkan status yang tak boleh diterbitkan.

Ada pula plot twist yang nyaris luput dari sorotan. Sehari sebelum putusan MA, 29 Oktober 2026, MK memutus perkara 280/PUU-XXIV/2026. Menurut pemberitaan, tenggat gugurnya keputusan TUN dalam Pasal 116 ayat (2) UU PTUN dipangkas dari 60 menjadi 14 hari kerja. Begitu salinan tiba di meja Kemendikdasmen, jam pasir mulai menetes. Dicabut atau tidak, kertas itu pastinya akan mati juga.

Tembok Bernama Pasal 7A
Tapi kertas bukan kursi. Ini yang harus dikatakan terang, agar kita tidak mabuk oleh amar.

Suket hanyalah mata rantai pertama. Dari situ menjulur syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu, penetapan pasangan calon oleh KPU, hasil pemilu, lalu sumpah jabatan. Pasal 70 memutus mata rantai pertama secara total. Mata rantai berikutnya dijaga tembok lain. KPU sudah berdalih tahapan Pemilu 2024 telah usai, dan yang digugat adalah kementerian, bukan KPU.

Jabatan wakil presiden hanya bisa berakhir lewat dua pintu konstitusi. Pemberhentian menurut Pasal 7A dan 7B UUD 1945, atau berhenti menurut Pasal 8. Doktrin de facto officer pun melindungi tindakan Gibran selama menjabat. Keputusan, rapat, dan tanda tangannya tidak ikut batal.

Maka pertarungan sesungguhnya ada pada empat kata dalam Pasal 7A: “tidak lagi memenuhi syarat”. Kubu Gibran akan membaca “tidak lagi” sebagai syarat yang pernah ada lalu hilang. Cacat sejak awal, kata mereka, bukan “tidak lagi”.

Nalar ex tunc membalik dalil itu. Sejak 30 Oktober 2026, secara hukum Gibran tidak memiliki penyetaraan SMA, dan dianggap tak pernah memilikinya. Keadaan “tidak memenuhi” itu berlangsung hari ini. Cacat yang lahir kemarin dan baru terbukti sekarang tetaplah keadaan yang nyata sekarang.

Saya tidak berpura-pura ini medan yang sudah dimenangkan. Ini medan tafsir terbuka. Dan hanya satu lembaga yang berwenang memutusnya: Mahkamah Konstitusi, itu pun bila DPR mengantarkan perkaranya ke sana.

Aritmetika yang Tak Bisa Disuap
Hukum sudah selesai bicara. Kini giliran angka, dan angka tidak bisa disuap.
Komposisi DPR 2024–2029: PDIP 110, Golkar 102, Gerindra 86, NasDem 69, PKB 68, PKS 53, PAN 48, Demokrat 44. Totalnya 580 kursi. Pasal 7B UUD 1945 mensyaratkan dukungan dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

Bila semua hadir, itu 387 suara. Di MPR, ambangnya lebih curam: dihadiri tiga perempat, disetujui dua pertiga yang hadir.

Di atas kertas, enam fraksi tanpa Gerindra dan PAN sudah menghimpun 446 kursi. Tapi kertas, seperti kita tahu, bisa dibatalkan. Hampir semua fraksi itu duduk di gerbong pemerintah.

Dengarkan bunyi lonceng mereka. PDIP, lewat Hasto Kristiyanto, mengakui tak bisa mendorong angket sendirian. Golkar, lewat Ahmad Doli Kurnia: “Mau tidak mau, harus kita terima.” Gerindra menghormati putusan, tetapi memisahkan selembar suket dari jabatan yang punya dasar konstitusional sendiri. NasDem meminta publik menunggu sikapnya selepas reses. Sampai 2 November, belum ada satu pun usul angket yang diajukan resmi.

Dan di sinilah kartu as itu: Pasal 8 ayat (2). Bila kursi wakil presiden kosong, MPR memilih pengganti dalam enam puluh hari, dari dua calon yang diusulkan Presiden. Pemakzulan bukan sekadar menjatuhkan. Ia memberi Presiden hak menunjuk wakilnya sendiri.

Itu godaan terbesar sejak 2024. Harganya pun mahal: stabilitas yang retak dan poros Solo yang putus. Maka yang paling rasional bagi Istana adalah menyimpan kartu itu, bukan memainkannya. Isu ini menjadi tali kendali, bukan tiang gantungan.

Kursi yang Duduk di Atas Udara
Kolom ini tidak bermaksud mendahului apa pun. Pertimbangan MA belum terbit, dan pintu peninjauan kembali masih terbuka bagi Kemendikdasmen. Tapi peninjauan kembali tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Itu kata Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung, bukan kata saya.

Maka skenario yang paling mungkin bukan pemakzulan. Yang paling mungkin adalah wakil presiden yang tetap duduk, tetapi tak lagi bisa berdiri tegak. Kursinya masih ada. Lantainya sudah tiada.

Republik ini pernah diajari bahwa kekuasaan bisa dibangun di atas putusan yang dipaksakan. Kini ia belajar kebalikannya. Kertas bisa dibatalkan pengadilan. Kursi hanya bisa dikosongkan oleh keberanian.

Hukum sudah bicara. Kini nyali yang ditagih. Hukum bukan hanya bunyi pasal, tetapi bunyi nurani yang bernalar tegak. Tabik. | Penulis Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments