BerandaBERITADPR OGAH BAHAS 21 PUTUSAN MK, MS Kaban: Ini Prioritas, Jangan Diremehkan!

DPR OGAH BAHAS 21 PUTUSAN MK, MS Kaban: Ini Prioritas, Jangan Diremehkan!

sisipandang.com — Sikap DPR yang terkesan ogah-ogahan membahas 21 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan revisi paket UU politik, pemilu, dan kepartaian, mendapat kritik tajam dari politisi senior Dr. MS Kaban. Dalam sesi Just Talks Jurnal Politik TV edisi 9 September 2026, mantan Menteri Kehutanan yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat ini menohok langsung para ketua umum partai koalisi pemerintah.

“Kalau mau dikritisi, ini harusnya semua ketua-ketua partai politik yang berkoalisi dengan pemerintah ini harus menjadikan revisi UU Politik sebagai prioritas,” tegas Kaban, tanpa basa-basi.

Bagi Kaban, isu ini bukan sekadar agenda legislasi biasa yang bisa ditunda-tunda. Ia mengingatkan bahwa waktu terus berjalan, sementara tahapan Pemilu 2029 sudah di depan mata.

“Ini harus betul-betul tidak boleh dianggap remeh, karena semakin mendekat ke 2027, 2028, proses mempersiapkan infrastrukturnya itu bisa mengganggu penyelenggaraannya,” ujarnya.

Koalisi Gemuk, Kok Lambat?

Yang membuat Kaban makin gerah, besarnya kekuatan koalisi pemerintah di parlemen saat ini justru tidak dimanfaatkan untuk mempercepat revisi undang-undang. Menurutnya, kondisi politik yang solid semestinya menjadi modal, bukan alasan untuk berleha-leha.

“Apalagi partai-partai politik ini kan koalisinya cukup besar. Sebenarnya relatif lebih mudah, harusnya lebih mudah untuk melakukan perbaikan undang-undang, karena lebih kompak, lebih solid saat ini,” katanya.

Ia pun menyentil langsung ke pemerintah, mempertanyakan komitmen politik di balik pembahasan RUU Politik yang diusulkan bersama DPR.

“Apakah pemerintah sudah menjadikan ini prioritas? Padahal ini harus menjadi prioritas,” tandas Kaban.

Belajar dari Ferry Mursyidan: Threshold Bisa Disepakati Kalau Serius

Kaban menengok ke belakang, mengenang sosok mendiang Ferry Mursyidan Baldan yang pernah memimpin perumusan UU Politik di masa lalu. Menurutnya, isu sepelik ambang batas (threshold) pun bisa dituntaskan jika ada kemauan politik dan pertemuan yang intens.

“Saya ingat pada waktu almarhum Ferry Mursyidan pernah jadi salah satu ketua yang merumuskan undang-undang politik ini, waktu itu krusial sekali tentang threshold. Ternyata, dengan pertemuan intens, bisa disepakati hingga agendanya bisa berjalan baik,” kenangnya.

Pesan tersirat: kalau dulu bisa, kenapa sekarang berlarut-larut?

KPU Bisa Jadi “Wasit” Cacat Kalau UU Telat

Salah satu titik krusial yang disorot Kaban adalah proses seleksi calon anggota KPU — lembaga yang ia sebut sebagai “wasit” pemilu. Jika revisi UU Politik molor, proses seleksi berisiko berjalan berdasarkan aturan lama yang sudah usang, sehingga berpotensi menabrak ketentuan baru begitu undang-undang akhirnya disahkan.

“Jangan mau bertarung, perangkat sistemnya belum ada. Apalagi soal menyeleksi calon KPU, ini kan wasit. Wasitnya sudah diseleksi, tapi tidak sesuai dengan apa yang dibikin oleh undang-undang yang baru, misalnya. Akan memunculkan persoalan baru lagi,” ingatnya.

Presiden Juga Ketua Partai, Jangan Lempar Tanggung Jawab

Di penghujung pernyataannya, Kaban mengembalikan bola panas ini ke titik pusat kekuasaan: Presiden. Ia mengingatkan bahwa revisi UU Politik bukan hanya tanggung jawab DPR atau partai koalisi semata, melainkan juga presiden yang notabene juga menjabat sebagai ketua partai.

“Jadi, saya katakan tadi, perlu prioritas yang digagas oleh semua ketua partai politik bersama-sama dengan pemerintah, presiden. Toh, presiden ketua partai juga,” pungkas Kaban.

Pernyataan ini menjadi pengingat keras: jika 21 putusan MK terus dibiarkan menggantung tanpa kejelasan revisi undang-undang, taruhannya bukan cuma soal legislasi telat — melainkan kesiapan seluruh infrastruktur demokrasi menjelang Pemilu 2029.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments