BerandaBERITAMunarman : RUU Perampasan Aset Cuma Alat Tunggangan Politik

Munarman : RUU Perampasan Aset Cuma Alat Tunggangan Politik

sisipandang.com – Aktivis sekaligus praktisi hukum Munarman menyebut Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) yang belakangan ramai diperbincangkan sebetulnya bukan instrumen pemberantasan korupsi seperti yang digembar-gemborkan. Draf RUU itu, kata dia, sudah lama beredar sebelum tiba-tiba dimunculkan kembali pada Agustus 2026 bersamaan dengan isu demonstrasi besar.

“Demo besarnya untuk apa? Itu pertanyaan pentingnya,” ujar Munarman.

Menurutnya, isu pemberantasan korupsi sengaja dipilih karena sentimen publik terhadap korupsi sangat kuat, mulai dari rakyat biasa hingga kalangan akademisi. Namun ia menegaskan isu tersebut hanya “gelembung udara” untuk menarik massa, bukan substansi sesungguhnya dari RUU tersebut.

Munarman menilai upaya mobilisasi lewat isu itu ternyata tidak mendapat dukungan luas. Hanya kelompok tertentu seperti AMPB yang mengambil isu ini, sementara masyarakat awam cenderung tidak tertarik karena disibukkan persoalan harian masing-masing. “Tidak segampang itu menggerakkan massa sekarang,” katanya.

Ia menyamakan pola mobilisasi ini dengan isu “Garuda Biru” dan penggelembungan isu RKUHP pada 2019 lewat media sosial — pola baru yang menurutnya patut dicermati dari sisi agenda di baliknya.

Dua Kepentingan di Balik Isu

Munarman menduga ada dua kelompok kepentingan yang bermain di balik gelombang isu ini. Pertama, kelompok yang ingin “menakut-nakuti” pemerintahan Prabowo lewat narasi kegagalan pemerintahan dan isu kabinet bayangan. Kedua, kelompok yang justru memanfaatkan situasi ini untuk memperkuat kewenangannya sendiri — sebuah pola yang ia sebut sebagai “reproduksi kekuasaan”.

“Bagaimana memanfaatkan isu, memanfaatkan situasi kondisi masyarakat. Tapi masyarakatnya tetap tertinggal, terbelakang, atau diabaikan. Sementara yang mereproduksi kekuasaan terus memperbesar kekuasaannya dan terus eksis,” jelasnya.

Pernyataan itu disampaikan Munarman dalam sesi JUST TALKS Jurnal Politik TV bertajuk “RUU Perampasan Aset 100% Bohong..!”

Nol Besar untuk Pemberantasan Korupsi

Soal substansi RUU, Munarman tegas menyatakan RUU Perampasan Aset “nol besar” kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Ia menunjuk naskah akademik yang dikeluarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) maupun draf RUU itu sendiri — dari Pasal 2 hingga Pasal 8 — yang sama sekali tidak menyebut soal pemberantasan korupsi.

Munarman juga mengungkap adanya naskah terbaru yang beredar, diterbitkan 29 Agustus 2026, dua hari setelah aksi demonstrasi berlangsung. Namun menurutnya perubahan dalam naskah itu tidak signifikan.

Ia menyoroti poin krusial dalam naskah akademik RUU versi awal: perampasan aset dapat dilakukan untuk semua jenis kejahatan tanpa perlu proses hukum terlebih dahulu — artinya tanpa perlu ada tuduhan resmi terhadap seseorang, baik soal keterlibatannya dalam tindak pidana maupun tidak.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments